DAERAH  

Dinas Perpustakaan Donggala Gelar Bimtek Pengolahan Koleksi Bahan Pustaka 2025

Kegiatan Bimtek Dinas Perpustakaan Kabupaten Donggala 2025/foto: dok

KAREBA SULTENG, DONGGALA- Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala melalui Dinas Perpustakaan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang program Pengolahan Koleksi Bahan Pustaka Perpustakaan Donggala tahun 2025.

Bimtek ini, dibuka oleh Camat Sojol, Asram, S. Pd, di Aula Kantor Pemerintahan Kecamatan Sojol, pada Senin, 5 Mei 2025. Di ikuti para pengelola perpustakaan sekolah dan seluruh pustakawan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Sojol, Kecamatan Sojol Utara, Kecamatan Dampelas dari masing-masing desanya, khusus wilayah Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

Turut hadir, Plt. Kepala Dinas Perpustakaan Donggala, Tafip, S. Sos.,M. Si, serta menghadirkan pemateri-pemateri khusus Drs. Pangeran Jage L. Dg. Bone, MH, dan Azizah, S.I, Put, serta narasumber dari Dinas Perpustakaan Daerah, Irham, S. Pd.

Tujuannya, untuk mengembangkan dan memberikan pengetahuan, keterampilan kepada para peserta dengan melakukan bimbingan, terutama dalam hal pengolahan, pemeliharaan, dan pengembangan koleksi bahan pustaka, serta membantu perpustakaan dalam mewujudkan visi dan misi mereka dalam menyediakan akses informasi yang berkualitas.

Irham menuturkan, salah satu fungsi Perpustakaan Nasional adalah sebagai pusat pelestarian koleksi perpustakaan.

“Perpustakaan sebagai lembaga publik tidak hanya memberi layanan jasa informasi, tetapi juga mempunyai tugas melestarikan hasil ciptaan manusia, agar hasil karya cipta tersebut dapat diberdayakan sepanjang masa,” terangnya.

Program tersebut guna melestarikan nilai informasi yang terkandung dalam bahan pustaka, maka perpustakaan harus dapat menjaga dan melindungi hak cipta seseorang dengan menerapkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik, serta tetap menghormati hak-hak intelektual individu dan masyarakat, ungkap Irham.

Di tempat yang sama, Pangeran Jage menyampaikan bahwa Alih media perpustakaan biasa dilakukan pada bahan pustaka yang bernilai sejarah, naskah kuno, buku langka atau bahan pustaka yang memiliki kondisi fisik yang sudah rapuh.

“Perpustakaan mempunyai kebijakan membaut salinan dalam bantuk alih media berbentuk digital, guna melestarikan informasi bahan pustaka tersebut,” ujarnya.

Adapun fungsinya yaitu untuk menjaga kandungan informasi koleksi, menghemat ruang penyimpanan, mempeemudah akses temu kembali informasi, dan menyelamatkan kerusakan fisik dokunen, serta mengatur dokumen dengan sistematis, imbuhnya.

Pangeran menambahkan, alih media memiliki peran dalam melestarikan koleksi perpustakaan. Menurutnya, dengan adanya alih media yang dilakukan oleh perpustakaan, maka akan membantu perpustakaan mengatasi solusi-solusi dari keamanan koleksi lama yang dimilikinya, selain itu menghemat ruangan penyimpanannya.

“Akses informasi akan menjadi mudah karena yang awalnya tercetak dengan sistem yang tidak beraturan dikarenakan di tempatkannya koleksi digudang, maka dengan dilakukannya digitalisasi mempermudah dalam mencari informasi yang diinginkan pengguna,” pungkasnya.**(SMR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *