DAERAH  

Pj Kepala Desa Oyom Tegaskan Jika IPR Diterbitkan, Seluruh Warga Diizinkan Menambang

Perwakilan warga Desa Oyom saat kegiatan proses perizinan IPR di Kantor ESDM Sulteng/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Sejumlah warga Desa Oyom, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah kembali mendatangi Kantor Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.20 Wita.

Kehadiran perwakilan warga bersama sejumlah koperasi produsen pertambangan rakyat, Ketua LPM Desa Oyom, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Oyom, Kepala Desa Oyom, Direktur Utama PT SMS, bertujuan untuk proses penyelesaian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Oyom.

Direktur Utama PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarlin kepada sejumlah media usai pertemuan di Kantor ESDM Sulteng menegaskan bahwa secara garis besar, OPD terkait diantaranya Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng, Dinas Kehutanan Sulteng, serta ESDM Sulteng menyetujui perizinan IPR.

“Semua dinas terkait sudah menyetujui permintaan warga Desa Oyom,” terangnya.

Menurutnya, perjuangan warga Desa Oyom untuk penerbitan IPR telah dirintis sejak empat tahun yang lalu.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Oyom, Nurcholis merasa bersyukur atas proses perizinan IPR yang tidak menemui kendala yang berarti.

Nurcholis berharap penerbitan izin IPR, bisa memberikan kesejahteraan warga Desa Oyom yang mayoritas berada dibawah garis kemiskinan.

Ia juga menegaskan jika perizinan IPR telah diterbitkan, seluruh warga Desa Oyom diizinkan untuk bergabung bersama koperasi dan bekerja di lokasi pertambangan tembaga, dengan mentaati peraturan yang disepakati.

“Jika IPR ini telah diterbitkan, maka warga Desa Oyom boleh bekerja di tambang tersebut, dengan mengikuti aturan yang telah disepakati,” tegasnya.

Atas nama warga Desa Oyom, ia menyampaikan rasa terimakasih kepada Akhmad Sumarlin yang notabene menjadi “Bapak Angkat” bagi koperasi yang konsisten mendampingi dan berjuang bersama warga dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Diketahui bahwa proses penyelesaian perizinan IPR di Kantor ESDM Sulteng, dirangkaikan dengan penandatangan berita acara.**(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *