KAREBA SULTENG, PALU- Sebanyak 180 warga penyintas bencana alam Kelurahan Balaroa, Kota Palu, menerima sertifikat hunian tetap.
Sertifikat Huntap diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Susetyo Nugroho di Kantor Kelurahan Balaroa, Senin (27/4/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan hunian bagi masyarakat, khususnya penyintas bencana.
Dalam kesempatan tersebut, Susetyo Nugroho menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam menjamin hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka tempati.
“Ini adalah wujud perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Alhamdulillah, hari ini Bapak Wali Kota telah menyerahkan 180 sertifikat kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah sertifikat diterima, masyarakat diharapkan dapat menjaga serta memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya.
“Kami berharap tanah ini dijaga. Jika sudah ada bangunannya, silakan ditempati. Jika belum, minimal dipatok agar jelas batasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Hadianto menegaskan bahwa sertifikat yang diserahkan menjadi bukti sah kepemilikan hunian tetap bagi masyarakat.
“Dengan diserahkannya sertifikat ini, maka secara hukum kita adalah pemilik sah atas tanah dan hunian tersebut,” tegas Wali Kota.
Wali Kota juga mengingatkan warga untuk menjaga dokumen penting tersebut serta memanfaatkannya secara bijak demi masa depan yang lebih baik.
“Gunakan dan jaga sertifikat ini dengan sebaik-baiknya,” tutup wali kota.**












