KAREBA SULTENG, SIGI- Pasangan calon Moh Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sigi 2024.
Keunggulan pasangan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, bertempat di aula kantor KPU di Desa Maku, Kecamatan Dolo.
Rapat pleno terbuka tersebut berlangsung selama tiga hari, dimulai sejak Selasa, 3 Desember, hingga Kamis, 5 Desember 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, menjelaskan bahwa pasangan Rizal Intjenae-Samuel Pongi berhasil mengungguli tiga pasangan calon lainnya dengan perolehan suara tertinggi, yaitu sebanyak 55.201 suara.
Pasangan Agus Lamakarate dan Semuel Riga menyusul di posisi kedua dengan perolehan 46.496 suara.
Di urutan ketiga, pasangan Husen Habibu dan Ayub Willem Darawia mengumpulkan 23.930 suara. Sementara itu, pasangan Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita menempati posisi terakhir dengan perolehan 12.418 suara.
Secara keseluruhan, jumlah suara yang masuk tercatat sebanyak 141.589 suara. Dari jumlah tersebut, 138.045 suara dinyatakan sah, sementara 3.544 suara tidak sah.
Selain pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi, masyarakat juga memberikan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Dalam pemilihan ini, pasangan calon nomor urut dua berhasil meraih suara terbanyak, diikuti pasangan nomor urut satu dan tiga.
Namun, dinamika muncul dalam pleno rekapitulasi suara, di mana saksi dari pasangan calon nomor satu dan tiga belum bersedia menandatangani berita acara penghitungan suara untuk pemilihan Gubernur.
Sebaliknya, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi, saksi dari pasangan Rizal Intjenae-Samuel Pongi, Nirwansyah Parampasi-Hesty Yulita, dan Husen Habibu-Ayub Willem Darawia menerima hasil pleno.
Hanya saksi dari pasangan Agus Lamakarate-Semuel Riga yang belum bersedia menandatangani berita acara.
Ketua KPU Sigi, Soleman, menyampaikan bahwa proses penetapan hasil akan dilakukan setelah masa tunggu selama tiga hari.
“Jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU akan mengajukan rekomendasi penetapan hasil kepada MK sebagai bagian dari tahapan formal,” ujarnya
Rapat pleno rekapitulasi ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan KPU Kabupaten Sigi, Ketua Bawaslu beserta anggotanya, serta para saksi dari pasangan calon baik untuk pemilihan Gubernur maupun Bupati.
Proses berjalan cukup lancar, meskipun sempat diwarnai dengan sejumlah keberatan dari beberapa saksi pasangan calon terkait hasil yang diumumkan.
Dengan diumumkannya hasil ini, pasangan Rizal Intjenae dan Samuel Pongi semakin dekat menuju penetapan resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sigi periode mendatang.
Dengan dukungan lebih dari lima puluh lima ribu suara, pasangan ini membawa harapan baru untuk kemajuan Kabupaten Sigi di masa depan.**