
PALU- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan untuk mengikuti deklarasi calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
“Untuk Aparatur Sipil Negara, tidak boleh menghadiri atau mengikuti proses deklarasi kandidat peserta pemilihan kepala daerah,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, Jumat (19/7/2024) di Swissbell Hotel Palu.
Larangan keikutsertaan ASN dalam deklarasi, atau terkait netralitas, tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 94.
Menurut Ketua Bawaslu Sulteng, penindakan untuk pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah 2024, dilakukan setelah usai penetapan calon peserta pemilihan kepala daerah, pada tanggal 22 September 2024.
Namun hal itu tidak berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, dalam hal netralitas. Meskipun belum masuk dalam tahapan penetapan calon peserta Pilkada, hal itu tetap akan ditetapkan sebagai pelanggaran
Selain itu, Aparatur Sipil Negara juga tidak diperkenankan untuk menjadi tim ahli penyusunan visi misi peserta Pilkada.
“Jika ada ASN tetbilat sebagai tim ahli dalam menyusun visi misi peserta Pilkada, maka hal itu merupakan sebuah pelanggaran,” tegas Ketua Bawaslu Sulteng.
Sebelumnya lanjut Ketua Bawaslu Sulteng, pernah terjadi salah seorang Akademisi (ASN) menjadi tim ahli dalam penyusunan visi misi peserta Pilkada. Sehingga kasus tersebut diproses oleh Bawaslu.
Ia juga berharap kepada insan pers untuk berpartisipasi jika terjadi potensi pelanggaran dalam hal money politic.
Ditegaskannya, pemberian sanksi bukan hanya diberikan kepada pelaku money politic. Akan tetapi juga terhadap penerima.
Olehnya, Ketua Bawaslu Sulteng mengimbau kepada segenap elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam menyukseskan pemilah kepala daerah.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sulteng, dihadiri sejumlah wartawan dan Akademisi.
Sementara, pemateri dalam kegiatan sosialisasi diantaranya Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Fery dan Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun.**(FN)