aa848085c1ac462aa0d7cf377779be7a
HUKUM  

Lecehkan Martabat Wartawan, PWI Sulteng Desak Kapolda Tindak Tegas Dirlantas

Wakil ketua Bid Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulteng, Udin Salim/foto: istimewa

PALU- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan ini menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan penghinaan yang dialami oleh salah satu wartawan/anggota PWI Sulteng, Syamsudin, oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto.

Kronologi kejadian bermula pada 17 Juli 2024, Syamsudin sedang menjalankan tugas jurnalistiknya di Tugu 0 Km Kota Palu.

Saat mencoba mewawancarai Kombes Dodi Darjanto, Syamsudin ditolak dengan kata-kata menghina karena menggunakan ponsel untuk merekam wawancara.

Penjelasan Syamsudin bahwa teknologi saat ini memungkinkan pengambilan gambar berkualitas tinggi dengan ponsel tidak diterima dengan baik.

Seorang anggota Lantas Polda Sulteng kemudian menyuruh Syamsudin untuk tidak membantah.

Olehnya, PWI Sulteng menyatakan sikap bahwa tindakan Dirlantas termasuk dalam kategori penghinaan verbal dan merendahkan wartawan.

Perilaku ini mengancam kebebasan pers dan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Tindakan Dirlantas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1).

PWI Sulteng mendesak Kapolda Sulteng untuk mengambil tindakan tegas terhadap Dirlantas, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan menghormati kebebasan pers.

PWI Sulteng berkomitmen untuk mendukung wartawan dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, dan akan terus memantau kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.

PWI Sulteng berharap dengan rilis ini, publik dan pihak berwenang dapat bertindak tegas terhadap pelaku penghinaan dan memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

 

Palu, 18 Juli 2024

Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Tengah

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan: Udin Salim

Sekertaris

: Temu Sutrisno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *