PALU- Piutang Kota Palu dari sektor pajak daerah pada tahun 2023, mencapai Rp.144 miliar.
“Setelah melihat neraca, piutang Kota Palu dari pajak daerah pertanggal 31 Desember tahun 2024 sangat besar, sudah mencapai Rp 144 miliar,” sebut anggota DPRD Kota Palu, Joppie Alvi Kekung saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Selasa (16/7/2024) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Menurut Joppie, terjadi peningkatan piutang Kota Palu dari sektor pajak daerah sebesar Rp.27 miliar sejak tahun 2022 hingga 2023.
Sementara, terdapat belanja untuk penagihan piutang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu
“Ini angka yang luar biasa. Terjadi peningkatan piutang dari tahun 2022 hingga 2023,” tandasnya.
Olehnya, ia berharap kedepannya Pemerintah Kota Palu memaksimalkan penagihan. Sehingga piutang Pemkot tiap tahunnya semakin berkurang.
Selain itu, fraksi PDIP DPRD Kota Palu meminta kepada Pemkot Palu untuk melakukan sinkronisasi angka atau nilai dalam Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Karena penulisan angka maupun redaksi untuk rancangan peraturan daerah (ranperda) harus sempurna.
“Sinkronisasi angka itu sangat penting. Sehingga perlu diverifikasi dulu. Sehingga data yang akan diserahkan kepada DPRD sudah riil tanpa ada perubahan lagi. Itu beberapa catatan penting dari fraksi DPRD Palu kepada Pemerintah Kota Palu,” pungkasnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Erman Lakuana, dan dihadiri Asisten Pemkot Palu, Husaema, anggota DPRD Palu, serta perwakilan OPD Pemkot Palu.**(FN)