DAERAH  

Kasus Penembakan Pemulung di Palu: Penyelesaian Adat Dilakukan, Sanksi Diberikan

SIGI- Setelah beberapa hari pasca kejadian penembakan pemulung di kompleks rumah dinas TNI AU Palu, akhirnya para pihak terkait sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara adat dengan memberikan sanksi adat yang berlaku di komunitas rumpun Daa Inde.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa sanksi adat dalam kasus penembakan korban Jerni oleh oknum TNI AU akan ditiadakan. Hal ini ternyata hanya miss komunikasi akibat singkatnya waktu untuk mengagendakan peradilan adat di Desa Kalora.

Melvan Pando, Anggota Bidang Kerjasama antar Lembaga Forum Rumpun Daa Sulteng, menjelaskan bahwa solusi jalan tengah telah ditemukan.

“Sanksi adat tetap dijalankan, namun tidak melalui peradilan adat, melainkan dengan cara penyerahan sanksi adat yang ditanggung sebagian oleh pemerintah desa dan sebagian oleh pihak TNI AU,” ungkapnya kepada media ini, Senin (15/7/2024).

Penyerahan sanksi adat ini dilakukan di bantaya (rumah adat) Desa Kalora Dusun 3 Batambaya pada hari Minggu, 14 Juli 2024.

Prosesi adat ini difasilitasi oleh lembaga peradilan adat Daa Inde Sulteng-Sulbar dan disaksikan oleh semua pihak terkait, termasuk perwakilan TNI AU dan masyarakat setempat.

Sementara itu, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, juga hadir dalam penyerahan sanksi adat tersebut. Ia menyampaikan rasa prihatin dan tanggung jawab pemerintah atas kejadian ini.

Lebih lanjut, Wabup Sigi menginstruksikan kepada pemerintah Desa Kalora untuk segera mendata warganya yang bekerja sebagai pemulung di kawasan perkotaan.

Hal ini bertujuan untuk program peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan gratis.

“Terkait dengan proses hukum terhadap pelaku penembakan, keluarga korban belum dimintai keterangan mengenai keinginan mereka. Mengingat pelaku adalah anggota TNI AU, maka proses hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak militer,” ujarnya.

Atas nama pemerintah Kabupaten Sigi, Wabub mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam proses penyerahan sanksi adat.

Sebagai informasi tambahan, dalam tradisi masyarakat rumpun Daa Inde, setelah sanksi adat dipenuhi, biasanya hukum positif tidak lagi dijalankan.

Pihak Danlanud TNI AU Makassar juga telah menunjukkan perhatiannya dengan memberikan santunan dan biaya perawatan kepada korban dan keluarganya selama masa penyembuhan.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *