BPJS Kesehatan Cabang Palu dan KI Sulteng Bersinergi Wujudkan Keterbukaan Informasi

PALU- Komisi Informasi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan BPJS Kesehatan Cabang Palu bersinergi untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan layanan informasi publik.

Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan akses informasi bagi masyarakat terkait dengan layanan BPJS Kesehatan.

Kerja sama ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di salah satu restoran di Kota Palu, Kamis (20/6/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan, Ketua Komisi Informasi Sulteng, H. Abbas H.A Rahim, dan Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Ridwan Laki.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu berharap kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan literasi kepada para pegawai BPJS Kesehatan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi.

Sementara itu, Nur Hasmawati, dari bidang Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Palu, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan standar layanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Informasi yang disediakan tersebut meliputi hak dan kewajiban peserta JKN, alur layanan dan fasilitas kesehatan, informasi alamat fasilitas kesehatan, informasi iuran, kanal layanan yang tersedia di BPJS Kesehatan, dan website yang mudah diakses.

Ketua KI Sulteng, H. Abbas H.A Rahim, dalam materinya menyampaikan bahwa UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU BPJS Kesehatan Nomor 24 tahun 2011, memiliki prinsip yang sama dalam hal keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, PPID dan Petugas layanan BPJS Cabang Palu wajib mematuhi aturan tersebut.

Lebih lanjut, Abbas menjelaskan bahwa BPJS sebagai badan publik wajib menerapkan Perki Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dalam memberikan layanan. PPID BPJS juga mempunyai tugas melakukan klasifikasi informasi yang berada dalam penguasaannya, yaitu informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Abbas juga menyampaikan bahwa BPJS memiliki hak dan kewajiban untuk membuka akses dan memberikan segala jenis informasi publik yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, kepada masyarakat peserta dan umum.

Pengecualiannya adalah informasi yang dikategorikan dikecualikan pada pasal 17 Undang-undang KIP, seperti informasi pribadi dan rekam jejak penyakit atau status pasien yang dibiayai BPJS.

Diakhir kegiatan, Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Ridwan Laki, menyampaikan bahwa sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara KI Sulteng dan BPJS Kesehatan Cabang Palu.

Sinergi antara Komisi Informasi dan BPJS Kesehatan Cabang Palu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih baik bagi masyarakat.**(Sumber: Ridwan Laki/KI Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *