KAREBA SULTENG, PALU- Polsek Tawaeli jajaran Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMP Karya Bhakti Mamboro, Jalan Thalua Konci, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Tawaeli lptu Afif, S.H.I., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/66/VII/2026/Resor Kota Palu/SPKT-III C/Sek-Tawaeli, tertanggal 1 Juli 2026.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Tawaeli segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R,” kata lptu Afif
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 Wita. Pelaku diduga masuk ke ruang arsip kepala sekolah dengan cara membuka jendela, kemudian mengambil enam unit Chromebook merek Zyrex beserta pengisi dayanya dan satu unit sound system merek Niko.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp35.225.000. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tawaeli untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan enam unit Chromebook merek Zyrex beserta cas sebagai barang bukti. Sementara itu, tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan,” tutup Iptu Afif.**













