KAREBA SULTENG, PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Palu tentang tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), di ruang utama kantor DPRD Palu, Sabtu (25/10/2025).
Tiga ranperda tersebut diantaranya, Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah awal mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah memiliki kedudukan penting dalam sistem pembentukan produk hukum daerah.
Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut dinilai memiliki nilai strategis dalam memperkuat ketahanan sosial, membangun lingkungan yang ramah bagi anak, serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila di tengah masyarakat Kota Palu.
“Rancangan peraturan daerah adalah produk hukum daerah tertinggi yang berperan penting dalam pembangunan hukum di daerah, sekaligus merupakan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rico menjelaskan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu telah memfokuskan kajian awal pada aspek teknis dan substansi dari ketiga Ranperda tersebut.
Kajian ini, katanya, dilakukan secara holistik dan mendalam, meliputi pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Basis dogmatik Bapemperda dalam memberikan saran dan pendapat terhadap tiga Ranperda ini mengacu pada kesesuaian teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,” tambahnya.
Rico juga menyebut bahwa hasil kajian tersebut telah dituangkan dalam surat resmi Bapemperda DPRD Kota Palu Nomor: 100.3.2/28/PROHUM & DOK tanggal 22 Oktober 2025 perihal Penyampaian Hasil Rapat, yang disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari proses penguatan aspek formil dan materil ketiga Ranperda tersebut.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kota Palu dan DPRD dapat terus terjaga dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Rapat paripurna dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari, anggota DPRD Palu, serta OPD terkait Pemkot Palu.**












