DAERAH  

Sepuluh Ribu Hektar Lebih Lahan di Sulteng Akan Dijadikan Sawah

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulteng, Nelson Metubun/foto: dok

KAREBA SULTENG, PALU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH), menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025 sebesar Rp, 365,3 miliyar.

Anggaran sebesar Rp, 365,3 miliyar itu untuk proyek 10.180 hektar lahan baru yang akan dicetak menjadi sawah. Ini merupakan bagian dari Program Cetak Sawah Rakyat yang digulirkan Kementerian Pertanian RI.

“Program ini sekaligus menjadi wujud dari visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2025–2030, khususnya dalam pilar Berani Makmur atau Berani Panen Raya,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulteng, Nelson Metubun, Sabtu pagi (5/7/2025).

Dana tersebut ditujukan untuk meningkatkan produksi dan memperkuat ketahanan pangan daerah.

Menurutnya, ada tiga manfaat besar yang akan diperoleh Sulteng dari cetak sawah baru ini, diantaranya penambahan luas baku sawah dari sebelumnya 126.985 hektar menjadi 137.165 hektar.

Peningkatan produksi beras sekitar 45.810 ton gabah kering giling (GKG) atau setara 29.779 ton beras. Hal ini berpotensi menambah surplus beras Sulteng yang tahun lalu mencapai 137 ribu ton, menjadi sekitar 150 ribu ton. Serta peningkatan pendapatan petani, khususnya di kabupaten-kabupaten penerima program.

“DIPA kegiatan ini kami terima pada 11 Juni 2025. Setelah itu, tangg 16 Juni kami langsung menandatangani kontrak untuk perencanaan SID (Survey, Identifikasi, dan Desain),” jelas Nelson.

Kabupaten yang telah mengusulkan program cetak sawah antara lain Kabupaten Donggala, Tojo Una-Una, Tolitoli, Buol, Poso, Sigi, Banggai, dan Parigi Moutong.

“Semua usulan berasal dari pemerintah kabupaten, baik dari kepala daerah maupun dinas TPH setempat,” tambah Nelson.

Program ini diharapkan memperkuat posisi Sulawesi Tengah sebagai lumbung pangan di Kawasan Timur Indonesia.

“Program cetak sawah itu akan dikerjakan oleh TNI atau bisa juga melalui E-Katalog,” jelas Nelson.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *