Morowali-Morut Tanggung Beban Industri, Tapi Tak Dapat Porsi DBH Pengolah?

Direktur RMI/Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh/foto: dok  

 

Penulis: Direktur RMI/Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh

KAREBA SULTENG, PALU- Penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara untuk tahun 2026 menuai sorotan. Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah, tidak tercantum sebagai daerah pengolah dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026.

Padahal, kedua daerah tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu pusat utama hilirisasi nikel nasional dengan aktivitas industri pengolahan dan pemurnian yang berskala besar.

Dasar penetapan tersebut patut dipertanyakan, karena kondisi di lapangan menunjukkan Morowali dan Morowali Utara tidak hanya berstatus sebagai daerah penghasil, tetapi juga menjadi lokasi berbagai fasilitas pengolahan mineral.

“Siapa bilang Morowali dan Morowali Utara bukan daerah pengolah?” tegas Ridha Saleh.

Kerangka pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta ketentuan teknis mengenai penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.

Dalam skema DBH sumber daya alam mineral dan batubara, penerimaan antara lain berasal dari iuran tetap dan iuran produksi.

Untuk DBH yang bersumber dari iuran produksi, bagian untuk daerah sebesar 80 persen. Alokasi tersebut dibagikan kepada provinsi penghasil sebesar 16 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 32 persen, kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil sebesar 12 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 12 persen, serta kabupaten/kota pengolah sebesar 8 persen.

Porsi 8 persen bagi daerah pengolah merupakan bagian penerimaan yang diberikan kepada kabupaten/kota yang memiliki fasilitas pengolahan atau pemurnian hasil tambang, seperti smelter.

Dalam konteks DBH sumber daya alam, daerah pengolah pada prinsipnya merupakan wilayah kabupaten atau kota yang menjadi lokasi aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam, meskipun bahan mentahnya berasal dari wilayah lain.

Skema tersebut, dimaksudkan untuk memberikan keadilan fiskal sekaligus kompensasi terhadap daerah yang menanggung dampak lingkungan maupun beban operasional akibat aktivitas industri pengolahan.

Namun, persoalan muncul ketika Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026.

Secara fakta di lapangan, kedua wilayah tersebut merupakan jantung hilirisasi nikel terbesar dan memberikan kontribusi besar bagi Indonesia.

Keberadaan kawasan industri dan perusahaan besar seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT BTIG, serta PT GNI menjadi bukti bahwa aktivitas pengolahan mineral berlangsung secara masif di wilayah Morowali dan Morowali Utara.

Karena itu, secara logis kedua daerah tersebut semestinya dapat masuk dalam kategori daerah pengolah dalam keputusan tersebut.

Dictum keempat Kepmen ESDM Nomor 157/2026 yang menyebutkan bahwa dasar penetapan daerah pengolah untuk tahun 2026 dilakukan berdasarkan kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025, jadi sorotan.

Frasa “kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi” dapat memiliki konsekuensi penting dalam menentukan daerah yang berhak memperoleh porsi DBH sebagai daerah pengolah.

Persoalan utama justru terletak pada jenis izin operasional yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan smelter di Morowali dan Morowali Utara.

Sebagian besar smelter raksasa di kawasan industri seperti PT IMIP, PT BTIG dan PT GNI beroperasi menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terintegrasi dari Kementerian ESDM.

Perbedaan rezim perizinan tersebut berimplikasi terhadap pengakuan aktivitas pengolahan dalam perhitungan DBH oleh Kementerian ESDM.

Padahal, proses peningkatan nilai tambah dari ore nikel menjadi feronikel maupun produk turunannya berlangsung nyata di wilayah Morowali dan Morowali Utara.

Formula pembagian DBH Minerba saat ini dinilai belum cukup fleksibel mengikuti perkembangan hilirisasi yang terjadi di lapangan.

Jadi pertanyaan? Skema 8 persen untuk daerah pengolah dalam UU HKPD apabila penerapannya hanya mengakomodasi daerah yang bukan merupakan daerah penghasil.

Pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi daerah yang sekaligus menjadi penghasil dan lokasi pengolahan.

Morowali dan Morowali Utara sudah dikunci dengan status hanya sebagai daerah penghasil. Asumsinya, kedua daerah ini tidak menerima nilai tambah dari hasil produksi pengolahan. Padahal faktanya terdapat kegiatan industri pengolahan yang seharusnya juga mendapatkan DBH dari hasil pengolahan.

Kebijakan administratif yang membatasi status daerah pengolah hanya kepada daerah nonpenghasil dengan alasan menghindari alokasi ganda atau double dipping dinilai terlalu pragmatis.

Pendekatan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan beban sosial dan lingkungan yang harus ditanggung daerah yang berstatus sebagai daerah penghasil, sekaligus menjadi pusat industri pengolahan.

Pemerintah pusat diharap mengevaluasi kembali formula penetapan daerah pengolah serta mempertimbangkan kondisi faktual hilirisasi di daerah.

Kebijakan DBH semestinya mampu mengikuti perkembangan industri nasional dan memberikan rasa keadilan bagi daerah yang menjadi tulang punggung hilirisasi.

“Morowali dan Morowali Utara bukan hanya tempat mengambil bahan mentah. Kedua daerah tersebut juga menjadi lokasi berlangsungnya proses industrialisasi dan hilirisasi dengan skala yang sangat besar,” pungkasnya.**