Isu Pertambangan Mencuat Dalam Debat Pilgub Sulteng, Bagaimana Tanggapan Anda ?

Suasana debat politik gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah/foto; dok

Oleh: Firmansyah

 

KAREBA SULTENG, PALU- Nusantara dikenal dengan istilah “Gemah Ripah loh jenawe” atau memiliki kekayaan alam yang berlimpah, salah satunya dari sektor pertambangan.

Dari sisi positifnya, tambang menjadi sebuah investasi bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk peningkatan PAD. Akan tetapi hal itu juga bisa memicu konflik di tengah masyarakat dan berdampak pada lingkungan. Bahkan faedah dari sektor pertambangan, belum dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat.

Polemik pertambangan tentunya menjadi persoalan yang tak asing lagi menghiasi jagat media massa dan media sosial di Bumi Persada.

Hal itu tentunya memerlukan tindakan tegas para pemimpin daerah untuk menyikapi polemik tersebut. Olehnya, redaksi Kareba Sulteng.com menggoreskan opini terkait terkait isu pertambangan yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah.

Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, kembali menggelar debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah sesi kedua di Hotel Best Western Coco Palu, Senin malam (4/11/2024).

Debat politik sesi kedua tersebut, dihadiri 3 pasang kandidat yang akan memegang tampuk pemerintahan di Bumi Tadulako. Paslon urutan 1 Ahmad Ali bersama Abdul Karim Aljufri, Paslon nomor urut 2 Anwar Hafid dan Reny Lamadjido, sementara Paslon nomor urut 3 Rusdy Mastura bersama Sulaiman Agusto Hambuako.

Salah satu pertanyaan dalam debat politik kedua pada malam itu, menyangkut peran para kandidat jika menemukan adanya perusahaan pertambangan yang memberikan dampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem, dan tidak memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat Sulawesi Tengah.

Nomor urut 1, Ahmad Ali bersama Abdul Karim Aljufri menyatakan akan memanggil pihak perusahaan pertambangan untuk diberikan teguran.

Jika peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti sebut Abdul Karim Aljufri, akan dilanjutkan ke proses pengadilan.

“Upaya mediasi kepada para perusahaan tambang, wajib untuk dilakukan. Karena bagaimanapun kita butuh investasi. Namun investasi yang kita butuhkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dibanding mudaratnya untuk masyarakat Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Ahmad Ali menambahkan bahwa setiap perizinan tambang, harus berbasis perizinan. Sehingga realisasinya juga berlandaskan kaidah pertambangan.

Selanjutnya nomor Urut 2, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido membeberkan bahwa investasi merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Diantaranya terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Namun lanjut Anwar Hafid, menjaga keseimbangan lingkungan merupakan hal yang sangat krusial untuk dilakukan.

“Olehnya, perlunya pengawasan ketat terhadap seluruh tata kelola pertambangan. Best maining practic harus benar-benar diterapkan. Sehingga kerusakan lingkungan bisa dicegah dan investasi tetap berjalan,” ungkapnya.

Sementara itu, nomor urut 3, Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako menyatakan bahwa bila terdapat perusahaan tambang yang melanggar hukum, maka pasangan tersebut dengan tegas menyeret oknum tersebut ke meja hijau, serta mengusulkan untuk mencabut izin pertambangan.

“Tidak ada pilihan lain. Ini sudah merusak lingkungan harus ditindak tegas. Kita ketahui bersama bahwa akibat penambangan di Morowali maupun Morowali Utara, rusak semua lingkungan. Kewenangan provinsi sudah diambil Ali oleh pusat. Tidak ada pilihan lain, pidanakan dan penjarakan dan izin tambangnya dicabut,” tegas Agusto Hambuako.

Menurutnya, perusahaan tambang mendulang rezeki di atas penderitaan masyarakat. Dimana generasi penerus akan menerima dampaknya.

“Perusahaan tambang ongkang-ongkang kaki merusak lingkungan. Itu kampung saya Morowali Utara itu sudah hancur akibat pertambangan. Bagi saya, tidak ada pilihan lain, penjarakan. Tidak ada orang yang kebal hukum di Nusantara ini,” tandasnya.

Tentunya, jawaban dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah beragam dalam menyikapi polemik tersebut.

Namun pada dasarnya, para kandidat pemimpin Sulawesi Tengah tersebut, berkeinginan mendapatkan manfaat dari pertambangan untuk kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan ekosistem lingkungan.

 

Manfaat dan Dampak Pertambangan

 

Sektor pertambangan memiliki manfaat dan dampak bagi masyarakat, di antaranya meningkatkan pendapatan negara dan daerah, meningkatkan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan

Kemudian menambah lapangan kerja, meningkatkan usaha mikro masyarakat, serta meningkatkan pembangunan fasilitas umum seperti jalan, masjid, sarana pendidikan, dan sarana kesehatan.

Dibalik manfaatnya, tambang juga memiliki beberapa dampak, diantaranya mengakibatkan kehancuran lingkungan hidup, penurunan kualitas hidup masyarakat lokal.

Terjadinya konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat lokal, pergeseran sosial-budaya masyarakat, pencemaran lingkungan, dan kerusakan struktur tanah.

Satu contoh konkret persoalan tambang yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah, diantaranya tambang galian C yang berada di Kecamatan Ulujadi Kota Palu.

Dimana hal itu menjadi konflik antara masyarakat lingkar tambang dengan para pengusaha galian C. Warga yang bermukim di tempat tersebut, terdampak debu dari aktivitas pertambangan.

Selain itu, tambang galian C berdampak pada ekosistem lingkungan hidup sekitar. Bahkan juga merusak infrastruktur jalan di wilayah lingkar tambang yang merupakan jalan poros menuju ke provinsi lain.

Pemerintah daerah sendiri telah melakukan negosiasi dengan perusahaan tambang galian C tersebut.

Any way, siapapun yang akan menjadi pemimpin di Negeri 1000 Megalit kedepannya, semoga bisa menyikapi polemik pertambangan dengan bijak. Dengan memberikan win-win solusi yang berbuah manis terhadap kemaslahatan masyarakat dan lingkungan.**

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *