KAREBA SULTENG, DONGGALA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna serah terima memori jabatan dan penyampaian pidato visi dan misi Bupati Donggala masa jabatan 2025-2030.
Kegiatan berlangsung diruang sidang utama kantor DPRD setempat, Selasa (4/3/2025) terbuka untuk umum.
Mengawali sambutannya, ketua DPRD Donggala Moh. Taufik secara pribadi terlebih dahulu menyampaikan selamat menunaikan ibadah puasa tahun 1446 Hijriah bagi yang menjalankannya. Iapun menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Vera Elena Laruni, SE sebagai Bupati Donggala dan Wakil Bupati Donggala Taufik M. Burhan, S. Pd., M. Si.
“Semoga pada kepemimpinan saudari Bupati dan saudara Wakil Bupati Donggala masa jabatan 2025-2030 mendapat kekuatan, kesehatan dan lindungan dari Allah Subhanahu Wata’ala Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga, program-program yang ditencanakan dalam RPJMD nantinya dapat berjalan dengan baik sesuai harapan rakyat Kabupaten Donggala,” ujar
Menurutnya, pada periode 2019-2024 banyak program sudah di kerjakan bersama. Yang mana dalam hal ini, tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai dengan visi misi bupati periode tersebut.
“Berbagai keberhasilan telah diraih, namun masih adapula yang belum terwujud,” ucap Taufik.
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.4.3/3478/SJ/OTDA Tanggal 6 September 2024 pada Romawi VIII angka 2 selanjutnya bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai pimpinan tersebut pada sidang paripurna di masing-masing DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama, terangnya.
“Kita ketahui bersama, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang akan dijabarkan dalam dokumen RPJMD merupakan dokumen yang memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, arah kebijakan keuangan daerah, program organisasi perangkat daerah, lintas organisasi perangkat daerah dan program kewilayaan disertai dengan rencana-rencana kerja dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk 5 tahun kedepan,” tuturnya.
Rencana pembangunan jangka menengah daerah tersebut lanjut Taufik, ditetapkan melalui peraturan daerah berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
Olehnya itu, visi dan misi bupati yang disampaikan dihadapan paripurna pada kesempatan ini ialah sebagai langkah awal untuk menyusun RPJMD yang sinkron dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, kebijakan umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan program strategis nasional.
“Capaian indikator program kegiatan yang terdapat pada RPJMD haruslah konkrit dan dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi reel Kabupaten Donggala, dan kemampuan keuangan daerah,” harapnya.
Rapat sidang paripurna ini, dihadiri Perwakilan Gubernur Sulawesi Tengah oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bupati dan Wakil Bupati Donggala, Penjabat Bupati Donggala, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Donggala, Ketua dan Anggota Komisioner KPU Donggala, Ketua dan Anggota Bawaslu Donggala, Sekretaris Daerah Donggala, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di jajaran Pemda Donggala, serta Anggota DPRD lainnya.**(Sir)