KAREBA SULTENG, PALU- Polresta Palu mengelar pra rekontruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Sungai Manonda, lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kota Palu, Kamis (27/8/2026) pukul 10.00 wita.
Dalam pra rekontruksi, tersangka pelaku pembunuhan berinisial AK melakukan beberapa adegan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mulai adegan tiba mengendarai sepeda motor, memanjat dinding rumah, hingga melakukan pembunuhan terhadap para korban.
Kegiatan prarekontruksi dipimpin langsung Wakapolresta Palu, AKBP Mohamad Ilham, didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, dan dikawal ketat personil bersenjata lengkap.
Wakapolresta Palu, AKBP Mohamad Ilham menjelaskan bahwa prarekontruksi bertujuan untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka dalam melaksanakan aksinya.
“Kegiatan prarekontruksi bertujuan untuk mengetahui tahapan yang dilakukan tersangka dalam melakukan tindak pidana. Bagaimana dia masuk hingga melakukan kegiatan, dan kembali dari kegiatan,” ucapnya.
Untuk rekontruksi lanjut Wakapolresta Palu, menunggu koordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Rekontruksinya kami masih melakukan koordinasikan dengan pihak Kejaksaan,”terangnya.
Lebih jauh, Wakapolresta mengungkapkan bahwa motif awal pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati tersangka pelaku. Sehingga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.
Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polresta Palu berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka.
Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga tersebut, terjadi pada tanggal 26 Juli 2026. Tersangka pelaku berhasil diamankan oada tanggal 26 Agustus 2026.**(FN)













