KAREBA SULTENG, PALU- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi menegaskan bahwa peraturan daerah (perda) tentang jaringan penyelenggaraan utilitas, sejalan dengan visi misi Wali Kota Palu.
Dimana menurutnya, perda jaringan utilitas nantinya akan mengatur kabel yang ada di Kota Palu. Sebab, selama ini kabel-kabel tersebut menempel dalam satu tiang saja. Sehingga terkesan semrawut.
“Kenapa Bapemperda menyetujui perda jaringan utilitas, sebab mengatur penataan Kota dan bisa menghasilkan pendapatan asli daerah, ” ungkap Arif Miladi kepada media ini usai kegiatan rapat paripurna di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Selasa (4/3/2025).
Jika rancangan peraturan daerah tentang jaringan penyelenggaraan utilitas tersebut disahkan menjadi peraturan daerah lanjut Arif, kedepannya akan didirikan satu tiang induk untuk menampung kabel dari semua provider.
Sehingga para provider akan menyewa tiang utama tersebut, sehingga akan menghasilkan pemasukan untuk kas daerah.
Pihaknya juga akan mengupayakan peraturan daerah tentang jaringan penyelenggaraan utilitas, bisa dirampungkan dan disahkan tahun 2025.
“Kami usahakan Mudah-mudahan tahun ini perda tersebut bisa disahkan. Kami menganggap perda ini sangat penting. Karena hal ini menyangkut visi misi Wali Kota Palu tentang penataan Kota,” akunya. (FN)