Vera-Taufik Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Donggala Terpilih

Rapat paripurna penetapan Bupati dan wakil Bupati Donggala/foto: dok

KAREBA SULTENG, DONGGALA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Donggala Terpilih Vera Elena Laruni, S.E dan Taufik M. Burhan, S. Pd., M. Si.

Penetapan ini, diumumkan langsung oleh Ketua DPRD Donggala Mohamad Taufik dalam Rapat Paripurna secara terbuka di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Senin (10/2/2025) dihadiri Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala.

Ketua DPRD Donggala Moh. Taufik menyatakan sesuai ketentuan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Bahwa pengesahan pengangkatan Bupati, dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam ketentuan Pasal 60 ayat 1,2, dan 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota.

“Penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih ditetapkan dalam KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Donggala menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Donggala dokumen penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten donggala masa jabatan 2025-2030 sesuai dengan nomor surat 47/TL.02.7.SP/7203/2025 tanggal 7 Februari 2025,” terangnya.

Perihal penyampaian berita acara keputusan KPU Donggala tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan keputusan Pemilu tahun 2024.

“Saya (Taufik) atasnama Pimpinan dan Anggota DPRD, dan segenap masyarakat Donggala menyampaikan ucapan selamat kepada Vera Elena Laruni dan Taufik M. Burhan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Donggala terpilih. Kiranya dapat menjalankan amanat yang akan diemban dengan baik dalam memimpin Kabupaten Donggala kedepan sesuai dengan Visi dan Misi, sehingga Donggala dapat lebih maju,” harapnya.

Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap masyarakat Kabupaten Donggala, KPU, Bawaslu, Kepolisian Resort Donggala, Kodim 1305 Donggala, para pimpinan Partai Politik (Parpol) atas dukungan mensukseskan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala 2024 dalam suasana aman dan damai.

Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat Bupati Donggala, rekan-rekan Pimpinan DPRD Donggala, Sekretaris Daerah Donggala, para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Donggala, Ketua dan Anggota Komisioner KPU Donggala, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Donggala, serta seluruh Anggota DPRD lainnya.

Penetapan paslon tersebut, juga sesuai dari hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Donggala pada tanggal 7 Februari 2025, tambahnya.

Disela-sela kegiatan paripurna, juga dilakukan agenda penandatanganan berita acara rapat paripurna DPRD tentang Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala terpilih dalam pemilihan tersebut oleh Ketua DPRD dan Pj. Bupati Donggala.**(Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *