Legowo Dengan Putusan MK, Agus Lamakarate Ucapkan Selamat Untuk Rizal-Samuel Pongi

Paslon Agus Lamakarate dan Samuel Riga/foto: fb

KAREBA SULTENG, SIGI- Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait sengketa Pilkada Sigi dengan nomor perkara 149/PHP.BUP-XXIII/2025, Paslon Bupati Sigi nomor urut 2, Moh. Agus Rahmat Lamakarate dan pasangannya, Semuel Riga, menyampaikan ucapan selamat kepada Paslon nomor urut 1, Mohamad Rizal Intjenae, dan Samuel Yansen Pongi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sigi terpilih periode 2025-2030.

“Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Mohamad Rizal Intjenae dan Bapak Samuel Yansen Pongi. Semoga senantiasa diberi kesehatan dan kesuksesan dalam menjalankan tugas serta amanah ke depan,“ ujar Agus Lamakarate dalam pernyataannya lewat FB pribadinya, Rabu (5/2/2025) sore.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh partai pendukung dan pengusung, relawan, simpatisan, serta tim hukum yang telah mendampingi mereka hingga akhir proses Pilkada. Agus menegaskan bahwa persaingan dalam kontestasi politik harus tetap diiringi dengan kedewasaan dalam menerima hasil.

“Selanjutnya, mari kita dukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam melaksanakan program-program pembangunan demi mewujudkan Sigi yang lebih sejahtera. Kami juga memohon maaf jika selama proses Pilkada terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Kita bertanding dengan serius, tetapi tetap menjaga kesejukan dan perdamaian setelah perhelatan usai,“ tulis dosen ahli pertanian bergelar doktor disalah satu perguruan tinggi ternama di Kota Palu ini.

Mengakhiri pernyataannya, Agus Lamakarate menegaskan komitmennya untuk tetap berkontribusi bagi pembangunan Sigi dan mengajak seluruh masyarakat untuk bergandengan tangan dalam mendukung kepemimpinan yang baru.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *