KAREBA SULTENG, DONGGALA- Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala melalui Sekertaris Daerah Dr. H. Rustam Efendi, S. Pd, SH, M. AP, menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan fraksi Nasdem DPRD Donggala dalam pandangan umumnya terhadap Ranperda Kabupaten Donggala tahun 2024, tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) RPJPD tahun 2025-2045.
“Atas persetujuan Fraksi Nasdem kepada Pemda Donggala kami sangat hargai, dan untuk itu kami ucapkan terima kasih. Juga kami sangat sependapat dengan tanggapan Fraksi Nasdem terhadap Ranperda RPJPD dimaksud,” ujar Sekda dalam rapat rapat paripurna DPRD Donggala, dengan agenda jawaban Bupati Donggala atas pandangan umum fraksi, Jumat (26/7/2024) di ruang utama kantor DPRD Donggala.
Dijelaskannya, bahwa peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) diwujudkan dengan misi terciptanya SDM yang berdaya saing melalui transformasi sosial yang adaptif, dengan sasaran pokok peningkatan akses dan mutu pendidikan dasar dan pra sekolah yang 5 tahun pertama difokuskan pada peningkatan akses pendidikan dan optimalisasi kesetaraan pendidikan bagi masyarakat putus sekolah.
Sementara pada arah kebijakan rencana RPJPD daerah, dalam menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Donggala, ditempuh melalui upaya mewujudkan ekonomi produktif yang merata dan sejahtera, melalui transformasi ekonomi dengan sasaran pokok. Antara lain mendorong investasi untuk penciptaan lapangan kerja baru serta diikuti dengan program pengembangan perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.
Untuk ketersediaan infrastruktur yang belum memadai, menjadi salah satu tituk fokus pembangunan. Karena Kabupaten Donggala sebagai daerah penyangga Ibukota Nusantara (IKN), diharapkan dapat mengambil peluang besar dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat IKN yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Donggala.
“Meskipun demikian kemampuan fisikal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala terbatas, sehingga menuntut Pemkab untuk mencari sumber pembiayaan lainnya, untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah. Diantaranya melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) yang ada di daerah,” terang Sekab.
Selanjutnya dalam pelipatan dan peran aktif dari stakeholder dan masyarakat baik berdasarkan gender, disabilitas dan komunitas dalam tahapan penyusunan RPJPD 2025-2045 telah dilakukan melalui konsultasi publik dalam bentuk diskusi terarah pada 18 Desember 2023 dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) RPJPD pada 4 April 2024.**(Sir)