KAREBA SULTENG, PALU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) siang, petugas berhasil mengamankan dua pria beserta barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palu melalui Kasatnarkoba Kompol Usman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kota Palu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke Jalan Darma Putra Lorong II, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Sekitar pukul 13.55 WITA, tim berhasil mengamankan dua pria yang masing-masing berinisial AF (44), warga Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, dan ARF (49), warga Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku dan lokasi sekitar penangkapan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut diamankan satu lembar plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama AZZ yang berada di wilayah Tatanga. Narkotika tersebut diduga akan dikonsumsi serta diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palu.
Adapun barang bukti yang disita berupa lima paket diduga sabu dengan berat bruto 3,944 gram dan satu lembar plastik klip kosong. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional.**













