Ini Wilayah Bebas APK dan Bahan Kampanye di Kota Palu

Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Iskandar Lembah/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu menggelar rapat koordinasi penetapan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK BK) pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu tahun 2024, Jumat (20/9/2024) di Hotel Sutan Raja Palu.

Dalam sambutannya, Plh Ketua KPU Palu, Iskandar Lembah menjelaskan bahwa kegiatan Rakor bertujuan guna melakukan koordinasi bersama camat dan lurah terkait zona white area (area bebas APK dan BK)

Menurut Iskandar, Alat Peraga Kampanye meliputi Baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Sementara Bahan Kampanye (BK) diantaranya stiker, brosur, flayer.

Iskandar menyebut beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan APK. Meliputi rumah ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, pemakaman, jembatan, halte, taman kota, ruang terbuka hijau, pohon, drainase, badan sungai, trotoar, tiang listrik, dan white area.

White area yang dimaksud adalah kedua sisi jalan, rumah dan halaman, gedung dan bangunan, serta tempat pemasangan reklame.

Untuk white area di Kota Palu meliputi jalan Abdulrahman Saleh, Basuki Rahmat, Emi Saelan, Wolter Monginsidi, Hasanudin, Gajah Mada, Imam Bonjol, Jenderal Sudirman, Sam Ratulangi, Moh Hatta, Juanda, Mohamad Yamin, Sisingamangaraja, Gatot Subroto, dan Soeprapto.

“Banyak Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang ditempelkan di sembarang tempat,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan kepada segenap masyarakat, untuk tidak merusak Alat Peraga Kampanye. Sebab hal itu bisa masuk ke dalam ranah pidana.

Kegiatan rapat koordinasi dihadiri ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, Kasat Pol PP Palu, Nathan Pagasongan, Bawaslu Palu, forkopimda Kota Palu, Organisasi Perangkat Daerah Kota Palu, Camat se Kota Palu, lurah se Kota Palu, petugas penghubung pasangan calon.**(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *