RPJPD 2025-2045 Kabupaten Donggala Diharapkan Akomodir Kepentingan dan Kesejahteraan Masyarakat

Kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Donggala tahun 2024

KAREBA SULTENG, DONGGALA- Fraksi Partai Satu Karya Nurani Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala, berharap agar penyusunan RPJPD 2025-2045 Pemkab diharapkan bukan hanya sekedar produk hukum pembagunan jangka panjang daerah, namun harus benar-benar sebagai instrument strategi berpijak pada prinsip yang terarah.

Selain itu, RPJPD diharapkan responsif, sigap, aspiratif dan partisipatif. Hal itu untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, serta mampu menjawab tuntunan perkembangan dan kemajuan sebagai daerah otonom di provinsi Sulawesi Tengah.

Fraksi Satu Karya Nurani menekankan bahwa melalui isu pembangunan berkelanjutan pada visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Donggala tahun 2025-2045, perlu dicatat bahwa keberhasilan pembangunan, dapat terwujud manakala ada transformasi dan sinergitas yang kuat dari seluruh kalangan mulai dari pemerintah, stakeholder, akademisi, dan masyarakat.

Dengan hal itu, fraksi Satu Karya Nurani mempunyai harapan kepada tim Pemerintah Daerah, agar senantiasa dapat menyediakan dokumen-dokumen pendukung lainnya, sebagaimana hal ini yang dibutuhkan oleh rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Donggala pada saat pembasan selanjutnya.

Rapat paripurna ketujuh masa persidangan kedua, dengan agenda pandangan umum fraksi atas Ranperda RPJPD Kabupaten Donggala tahun 2025-2045, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Sahlan L. Tandamusu, dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Donggala, digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Donggala, Rabu (24/7/2024).**(Sir)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *