KAREBA SULTENG, DONGGALA- Terjadinya penurunan pendapatan dana transfer pusat pemerintah Kabupaten Donggala, akibat adanya sisa belanja anggaran (Silpa) Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Donggala, Moh. Rifani Pakamundi, S. Sos, M. Si saat rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi Nasdem DPRD Donggala tentang rancangan peraturan daerah (ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
“Permasalahan terjadinya penurunan pendapatan dana transfer pusat, disebabkan adanya Silpa Dak Non Fisik yang ada di RKUD Kabupaten Donggala di perhitungkan di tahun berikutnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)l nomor 204/PMK.07/2022,” ucapnya.
Sementara mengenai Opini WDP yang diperoleh atas LKPD Pemerintah Kabupaten Donggala selama tiga tahun berturut-turut sebut Rifani, disebabkan tingkat kepatuhan dalam perencanaan anggaran pelaksanaan, dan penatausahaan keuangan belum maksimal, serta adanya kelemahan sistem pengendalian internal.
“Hal itu menjadi perhatian serius, untuk dilakukan perbaikan secara menyeluruh dalam aspek tata kelola keuangan daerah,” demikian penjelasan dari Pemda terhadap pandangan umum fraksi partai Nasdem mengenai hal tersebut.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Takwin, S. Sos, Rabu (3/7/2024) di ruang utama kantor DPRD Donggala.**(Sir)