aa848085c1ac462aa0d7cf377779be7a

Pj Bupati Donggala Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan Pelaksanaan APBD 2023

PJ Bupati Donggala saat pidato pengantar nota keuangan pelaksanaan APBD 2023 di kantor DPRD Donggala/foto: istimewa 

KAREBA SULTENG, DONGGALA- Bertempat di ruang utama kantor DPRD Donggala, Kamis (27/6/2024), Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Moh. Rifani Pakamundi, S. Sos., M. Si menyampaikan pidato pengantar nota keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Donggala, Asis Rauf dan dihadiri anggota dewan lainnya, serta para kepala dan bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten Donggala.

Dalam uraiannya, Pj. Bupati Rifani mengatakan bahwa sebagai anggaran publik yang sifatnya terbuka, maka setiap akhir tahun anggaran, pemda mempunyai kewajiban konstitusional untuk membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan menyampaikan kepada DPRD.

“Hal itu disampaikan sesuai dengan amanat pasal 320 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah, menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan lampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Laporan keuangan Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebut Rifani, meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Neraca (LN), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) beserta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).**(Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *