Ini 5 Parpol Yang Bisa Usung Calon Peserta Pilgub Sulteng Tanpa Koalisi 

Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo/foto: Sukardi

PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan surat keputusan nomor 1692 dini hari tadi.

Dimana surat keputusan tersebut, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, terkait syarat pencalonan bakal calon peserta pemilihan kepala daerah.

Screenshot-20240817-132243-Gallery

Untuk provinsi Sulawesi Tengah, terdapat 5 partai yang bisa mengajukan calon peserta Pilkada tahun 2024 tanpa harus melakukan koalisi bersama partai politik lainnya.

Dilansir dari media Info Sulteng.com, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, menyampaikan terdapat lima partai yang dapat mengajukan Calon Gubernur di Sulteng pada kontestasi Pemilihan Gubernur tahun 2024.

“Sebelumnya, KPU telah menetapkan syarat minimal 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah di DPRD sebagai syarat bagi partai politik untuk mengajukan calon gubernur, bupati, atau wali kota. Namun, pasca putusan MK, syarat tersebut direvisi,” jelas Christian kepada awak media saat diwawancara di Kantor KPU Sulteng, Sabtu (24/8/2024).

Lima partai yang dimaksud adalah Partai Gerindra dengan 201.424 suara sah, PDIP dengan 176.954 suara sah, Partai Golkar dengan 263.023 suara sah, Partai Nasdem dengan 227.438 suara sah, dan Partai Demokrat dengan 179.761 suara sah.

“Partai-partai ini memiliki cukup suara untuk mengajukan calon tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain, meskipun keputusan akhir apakah mereka akan berkoalisi atau maju sendiri diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai,” sebut Christian.

Keputusan ini juga memungkinkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD (non-seat) untuk mengajukan calon, asalkan mereka dapat memenuhi syarat minimal perolehan suara sah yang ditetapkan, yakni 146.463 suara.

Dalam revisi tersebut lanjut Christian, partai politik atau gabungan partai politik di Sulteng yang ingin mengajukan calon harus memiliki perolehan suara sah minimal 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 2.236.703.

Dengan demikian, partai atau koalisi partai harus memiliki sedikitnya 146.463 suara sah untuk bisa mengajukan calon secara mandiri.**

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *