PALU- Terkait sikap DPR, khususnya Badan Legislasi DPR, yang seolah memberi kesan akan mengabaikan Putusan MK, menuai kritikan dari Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Slamet Riyadi, MSi.
Akademisi universitas Tadulako Palu ini mengatakan, Putusan MK sebaiknya dihormati oleh semua pihak, termasuk DPR.
Kepada media ini, Kamis (22/8/2024) Profesor Slamet mengatakan, putusan MK Nomor 60, telah mencerminkan rasa keadilan dalam berdemokrasi dan membuka ruang kontestasi yang lebih besar. Sehingga tidak boleh diutak atik atau diabaikan oleh DPR.
“Parpol lebih memiliki peluang untuk mengusung bakal calon yang potensial untuk berlayar dalam pilkada, sehingga putusan ini memberikan ruang positif bagi proses Pilkada,” jelasnya.
Olehnya, Prof Slamet mengatakan, sebaiknya DPR menyikapi dengan bijak putusan MK ini, karena putusan MK adalah putusan final dan mengikat.
“Semua elemen wajib untuk mematuhi. Jika ada pandangan yang mengatakan bahwa MK cenderung mengambil alih peran DPR untuk membuat undang-undang, maka pandangan ini harus diluruskan karena kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan yang berbeda,” jelas Slamet.
Kata dia, lembaga DPR memiliki hak legislasi, sementara lembaga MK kewenangannya adalah menguji Undang-Undang.
Dengan mencermati aspirasi rakyat yang dominan mengharapkan putusan MK untuk dihormati, maka idealnya DPR khususnya Baleg sebagai bagian wakil rakyat, sebaiknya berafiliasi terhadap apa yang menjadi harapan rakyat,” jelasnya.
Lanjut Slamet, jika polemik ini tidak disikapi dengan bijak, maka dikhawatirkan lembaga DPR yang terhormat akan kehilangan kepercayaan publik.
“Jangan sampai DPR kehilangan trust dari pemegang kedaulatan dalam hal ini adalah rakyat. Kita harus mendorong demokrasi yang bermartabat dengan penuh keadaban,” tandasnya.**(Fery).