PALU- Dalam melakukan pendaftaran, peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu wajib didampingi pimpinan partai politik.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu saat kegiatan rapat koordinasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024, Jumat (9/8/2024) di Swiss Bell Hotel Palu.
“Untuk peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, wajib didampingi pimpinan parpol saat melakukan pendaftaran,” ungkap Ketua KPU Palu.
Dijelaskannya, KPU Palu betugas untuk melayani peserta pemilihan kepala daerah, stakeholder.
Selain itu, pihaknya juga menjadi fasilitator dalam pemenuhan persyaratan calon peserta Pilkada.
“Rakor kali ini fokus terkait teknik dukungan stakeholder pada proses persyaratan dukungan untuk calon peserta Pilkada,” terang Idrus.
Rapat Koordinasi dihadiri Komisioner KPU Palu, Iskandar Lembah, Ketua DPRD Kota Palu, Armin, Asisten I Pemkot Palu, Usman, Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, perwakilan partai politik, unsur forkopimda Kota Palu.**(FN)