Tindaklanjuti Hasil Coklit, KPU Palu Gelar Rapat Pleno Serentak Terkait DPHP

Ketua Divisi Rendatin KPU Kota Palu, Muhamad Musbah/foto: istimewa

PALU- Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan oleh petugas Pantarlih selama 30 hari telah usai dilaksanakan.

Langkah selanjutnya masuk dalam tahapan penyusunan data pemilih hasil coklit kedalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 serta Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024.

“Setelah selesainya proses pencocokan dan penelitian data pemilih selama 30 hari yang berakhir 24 Juli 2024, langkah kerja selanjutnya mulai tanggal 25 Juli hingga 2 agustus, Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan, serta Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, menyusun data pemilih hasil coklit kedalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP),” ungkap Ketua Devisi Rendatin KPU Kota Palu, Muhamad Musbah, Jumat (2/7/2024) di Palu.

Menurut Musbah, penyusunan DPHP meliputi pengimputan data ke dalam sistem Informasi data pemilih (Sidalih). Dimana dalam penginputan, akan menghapus data yang tidak memenuhi syarat (TMS) secara dejure (menurut hukum) sebagai bukti administrasi.

Diterangkannya bahwa penyusunan data yang diperbaiki, meliputi nama, gelar, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, status perkawinan, jenis kelamin, status disabilitas, alamat tempat tinggal.

Selain itu juga melakukan penambahan pemilih baru yang murni. Yaitu pemilih baru yang belum masuk dalam data pemilih dalam wilayah Kota Palu, Provinsi Sulawesi tengah dan daerah lainnya.

Semua penambahan, pengurangan dan perbaikan data pemilih lanjut Musbah, disebabkan adanya pencocokan dan penelitian data oleh pantarlih. Disamping itu juga masukan dari stakeholders termasuk saran perbaikan dari Bawaslu Kota Palu.

Olehnya, dalam praktek akuntabilitas (proses dan hasil data pemilih dapat dipertanggunjawabkan), maka DPHP oleh Panitia Pemungutan Suara akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) serentak hari Sabtu, tanggal 3 Agustus 2024. Bertempat di kantor sekretariat PPS masing-masing di 46 kelurahan se-Kota Palu.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, PPS akan mengundang semua Pantarlih dalam wilayahnya, pengawasan Kelurahan Desa, Perangkat Pemerintah kelurahan, lurah, Babinsa dan babinkantibmas, dan tim pasangan Calon tingkat kelurahan.

Hasil dari rapat pleno terbuka adalah adanya berita acara yang ditandatangani oleh PPS beserta lampiran berita acara rekapitulasi jumlah TPS, jumlah pemilih setiap TPS serta jumlah seluruh pemilih dan TPS dalam kelurahan tersebut.

Dalam rapat pleno diberikan kesempatan kepada peserta mengajukan masukan dan tanggapan termasuk jika memiliki aduan adanya pemilih belum terdaftar tetapi dilengkapi dengan bukti KTP el, KK atau Identitas Kependudukan Digital .

“Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dilaksanakan serentak di 46 Kelurahan. Hasil rapat Pleno Terbuka di PPS, akan dilaporkan kepada PPK dan KPU Palu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” terang Musbah.**

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *