PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar sosialisasi penyusunan terkait visi misi dan program bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), Selasa (23/7/2024) di Hotel Santika.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Palu Idrus menjelaskan bahwa penyusunan naskah visi misi RPJPD, merupakan syarat yang wajib bagi bakal calon pasangan (Paslon) saat akan melakukan pendaftaran di KPU.
Jika naskah tersebut tidak sinkron dengan RPJPD, maka Paslon otomatis gugur sebagai kandidat peserta pemilihan kepala daerah. Karena tidak memenuhi syarat.
“Program pasangan calon wali kota, seyogyanya harus sinkron dengan RPJPD. Karena RPJPD disusun hingga 20 tahun kedepan,” ungkapnya.
Ketua KPU Palu menyebut bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan agar pasangan calon yang diusung oleh partai politik, bisa mempersiapkan semua persyaratan sejak awal.
Penyusunan visi misi seyogyanya mengacu kepada respon kebutuhan publik.
“Kami berharap agar peserta ormas, OKP dan undangan lainnya, memberikan masukan dan respon terkait kondisi terkini. Agar para calon dan partai politik, bisa mengidentifikasi akar masalah dan merespon kebutuhan masyarakat,” jelas Ketua KPU Palu.**(FN)