PALU- Akibat belum terpenuhinya beberapa persyaratan, pemekaran Kelurahan Vatutela terancam batal.
Hal itu terungkap dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) terkait rancangan peraturan daerah, Rabu (17/7/2024) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Ketua Pansus Raperda Pemekaran Kelurahan Vatutela, H. Nanang dalam laporannya menjelaskan bahwa panitia pemekaran belum memiliki dokumen penamaan kelurahan yang dimekarkan.
Selain itu juga belum memenuhi salah satu syarat administrasi penting, yaitu letak wilayah.
“Persyaratan ini belum terpenuhi, sehingga pembahasan pemekaran Vatutela tidak dapat dilanjutkan,” ujar H. Nanang.
Pansus juga telah mengajukan dua permintaan tambahan sebagai syarat pemekaran, diantaranya jumlah penduduk kelurahan yang dimekarkan harus sesuai dengan jumlah penduduk kelurahan induk.
Kejelasan tapal batas antara kelurahan induk dengan kelurahan yang akan dimekarkan.
“Kedua poin ini belum dipenuhi oleh panitia pemekaran dan pemerintah Kota Palu,” tegas H. Nanang.
Akibatnya, pemekaran Kelurahan Vatutela terancam batal dan dikembalikan kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk dirapatkan kembali terkait letak wilayah kelurahan yang akan dimekarkan.
Rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Moh.Rizal Dg Sewang, dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Palu, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan anggota-anggota DPRD.**(FN)