KPU Palu Gelar Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Penyelenggaraan Pilkada 

PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kamis (11/7/2024) di Ball room Best Western Coco Palu.

Sosialisasi kali ini berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan untuk jabatan yang sama.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, SP., M.Si., dalam sambutannya, menekankan pentingnya penyusunan daftar pemilih yang akurat dan transparan serta proses pencalonan yang sesuai dengan peraturan.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh anggota KPU Kota Palu, Muh. Musbah, M.Si, mengenai penyusunan dan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024.

Selanjutnya, materi disampaikan Iskandar Lembah, S.Sos mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang proses pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam paparannya, Iskandar menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan proses pencalonan berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 Khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sekitarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *