PALU – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE bersama para Pelaku Usaha Tambang Galian C dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menandatangani Berita Acara Hasil Kesepakatan terkait pemeliharaan jalan, lingkungan, dan tanggung jawab sosial di wilayah Kota Palu.
Kesepakatan ini ditandatangani pada hari Kamis (4/7/2024) di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.
Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan kelestarian lingkungan dan meminimalisir dampak negatif dari aktivitas penambangan galian C.
Beberapa poin penting dalam kesepakatan tersebut antara lain:
Pemeliharaan Jalan:
– Setiap pelaku usaha tambang wajib memiliki Izin Dispensasi Pemakaian Jalan yang dikeluarkan oleh BPJN XIV dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk Jaminan Pemeliharaan Jalan.
– Pelaku usaha tambang wajib melaksanakan peningkatan jalan nasional yang menjadi perlintasan (baik crossing maupun hauling) dengan konstruksi rigid beton, termasuk 100 meter dari area tambang ke badan jalan dan 100 meter dari badan jalan ke arah dermaga jetty.
Pemeliharaan Lingkungan:
– Pelaku usaha tambang wajib menjaga kualitas udara di area tambang dan daerah sekitarnya dengan memasang sprinkle air pada mesin crusher, melakukan penyiraman pada area tambang dan area jetty minimal 2 kali sehari, dan melakukan penanaman pohon (penghijauan) pada area tambang dan daerah aliran sungai sesuai dengan kriteria jenis pohon yang ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.
– Pelaku usaha tambang wajib melaksanakan penanganan material yang terbawa hingga ke luar area tambang akibat air limpasan hujan, erosi, ataupun kejadian lainnya.
– Melaporkan RKL-RPL (termasuk laporan pengendalian pencemaran udara, air, dan limbah B3) dan laporan pengelolaan lingkungan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.
Tanggung Jawab Sosial:
– Setiap kendaraan pengangkut hasil tambang dan kendaraan operasional tambang yang akan melintasi jalan nasional, harus dibersihkan dari material tambang.
– Pelaku usaha tambang wajib bergabung ke dalam Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kota Palu dan aktif melaksanakan atau terlibat pada kegiatan Forum TJSL Kota Palu.
– Pelaksanaan poin-poin di atas oleh pelaku usaha tambang, diberikan waktu selama tiga bulan sejak Berita Acara Hasil Kesepakatan ini ditandatangani. Jika dalam waktu tiga bulan kesepakatan ini tidak dilaksanakan, maka pelaku usaha tambang tidak akan diberikan Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Pemerintah Kota Palu.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang positif antara pemerintah, pelaku usaha tambang, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memajukan Kota Palu.**