DAERAH  

Pj Bupati Donggala Hadiri Rakor Penyusunan Arah Kebijakan Pelaksanaan UU Desa 2025-2045

PALU- Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Moh. Rifani Pakamundi, S. Sos., M. Si., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Arah Kebijakan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Tahun 2025-2045 Regional Sulawesi.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK R.I.) digelar di gedung Best Western Plus Coco Hotel Kota Palu, Kamis (13/6/2024).

Rakor ini menjadi wadah penting bagi pemerintah pusat hingga desa, serta para pemangku kepentingan lainnya, untuk menghasilkan gagasan dan solusi dalam meningkatkan kualitas belanja desa, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaan di lapangan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Menteri Koordinator PMK yang diwakili oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Sorni Paskah Daeli. Turut hadir pula dalam acara ini Direktur Jenderal (Dirjen) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDTT.

Kegiatan pada hari itu, dihadiri para peserta dari 6 Provinsi Regional Sulawesi, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Sorni menyampaikan bahwa saat ini telah genap satu dasawarsa pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Melalui undang-undang ini, desa telah diperkuat dalam kewenangannya menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Sorni dalam membacakan sambutan Menteri Koordinator PMK R.I.

Lebih lanjut, Sorni menjelaskan bahwa pemanfaatan Dana Desa (DD) perlu dimaksimalkan melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas belanja desa. Hal ini penting untuk menurunkan tingkat kemiskinan di perdesaan dan kesenjangan antara desa dan kota.

Sorni juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan sumber pendapatan desa melalui Dana Desa (DD) yang selama satu dasawarsa ini, telah mencapai sekitar Rp538 triliun untuk 74.960 desa di Indonesia.

“Melanjutkan keberhasilan pembangunan desa saat ini perlu dilakukan penyusunan dokumen strategi pelaksanaan undang-undang desa. Dokumen ini sebagai peta jalan untuk mewujudkan visi desa yang mandiri, maju, dan sejahtera yang praktis menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala menerima penghargaan dari Menteri Koordinator PMK yang diterima langsung oleh Pj. Bupati Donggala Moh. Rifani.

Penghargaan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap wilayah-wilayah yang masih tertinggal dalam pembangunan.**(Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *