Kasat Pol PP Palu Resmi Dilantik Sebagai PPNS Kantor Kemenkum-HAM Sulteng

PALU- Kepala Satpol PP Kota Palu Nathan Pagasongan, S.Sos, M.Si resmi diambil sumpahnya sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Kepala Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, S.H, M.H.

Pengambilan sumpah jabatan 73 pejabat PPNS dilaksanakan di Aula Bangsal Garuda kantor wilayah Kemenkumham Sulteng, jalan Dewi Sartika Rabu (29/5/2024).

Di tempat yang sama juga diambil sumpah jabatan pejabat PPNS dari kabupaten se Provinsi Sulawesi Tengah dan pelantikan pejabat antar waktu pejabat notaris pengganti.

Pengambilan sumpah jabatan PPNS atas nama Nathan Pagasongan,S.Sos.,M.SI., dengan NIP 197212251993031005 Pangkat Pembina Utama Muda (Civic) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-B.AH.08.01 Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 diangkat dalam Jabatan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada SATPOL PP Kota Palu di Kota Palu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa PPNS merupakan pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan tindak pidana, sesuai dengan undang undang yang menjadi dasar hukumnya.

Secara teknis, PPNS dalam melaksanakan tugasnya, berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polri. Secara administratif berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini direktorat jenderal administrasi hukum umum.

Berdasarkan pasal 9 permenkumham nomor 5 tahun 2016, bahwa sebelum melaksanakan jabatannya, calon PPNS wajib dilantik. Pelantikan tersebut merupakan kepercayaan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga, dimana PPNS bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) untuk menegakkan hukum.

“Kepercayaan tidak mudah didapat, jadilah aparat yang dicintai masyarakat, bukan malah ditakuti oleh masyarakat. Tugas penegakan hukum yang dijalani oleh PPNS, akan banyak mengalami tantangan. Untuk itu, prinsip bertanggung jawab dan selalu amanah dalam menjalankan tugas dimasyarakat perlu terus ditingkatkan,” ucap Hermansyah Siregar.

Disebutkannya, PPNS terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan penegakkan hukum.

“Tanamkan prinsip tanggung jawab dan menjaga amanah yang telah diberikan. Pejabat PPNS Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah dalam upaya penegakan.

Pada intinya Satpol PP dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,

Ditjen AHU sebagai pembina PPNS di seluruh Indonesia, telah meluncurkan aplikasi PPNS online untuk mempercepat proses permohonan layanan PPNS online, serta dalam melaksanakan tugas pokok salah satunya pelantikan ppns pusat dan daerah.

Kepada seluruh penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS lanjut Hermansyah Siregar, wajib untuk menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Peran aparatur penegak hukum khususnya penyidik, sangat strategis dalam kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system).

Penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil, karena melalui proses penyidikan, sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan. Dengan dukungan aparatur hukum yang tangguh dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan menjalankan jabatannya sebagai notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Notaris pengganti agar memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi harkat dan martabat dalam menjalankan tugas mulia, bekerja sesuai koridor hukum yang ada, serta selalu mematuhi perintah, saran dan masukan dari majelis pengawas selaku lembaga pengawas dan pembina notaris.

“Kami meminta hendaknya yang baru saja dilantik dapat bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia,” pesannya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *