PALU- Berdasarkan rilis resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, bahwa ketentuan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota Tahun 2024, penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan, dan jumlah minimal sebaran oleh pasangan calon, telah diumumkan di Media Cetak dan Media Elektonik, radio serta Media Sosial KPU Provinsi Sulteng sejak tanggal 5 Mei 2024 hingg dengan 7 Mei 2024.
Bahwa proses penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan, dan jumlah minimal sebaran oleh pasangan calon dimulai sejak tanggal 8 Mei 2024 hingga tanggal 11 Mei 2024, dimulai dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan tanggal 12 Mei 2024 dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 23.59 Wita.
Proses penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran, dapat dilakukan melalui aplikasi SILONKADA dengan terlebih dahulu diberikan akses dan user SILONKADA kepada LO dan operator SILONKADA, ataupun penyerahan dokumen secara fisik ke kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah di hari terakhir masa penyerahan.
Penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran, dapat dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK.
Adapun jumlah dukungan bakal, bahwa selama masa penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan dan Jumlah minimal sebaran, tidak terdapat bakal pasangan calon yang meminta pembuatan User Silonkada, maupun datang ke kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah hingga dengan batas waktu yang ditentukan alias Nihil
Dikutip dari Media Teras Kabar.id, Plh Ketua KPU Sulawesi Tengah Christian Adiputra Aruwo menuturkan bahwa untuk jalur perseorangan atau non partai pemilihan gubernur Sulteng tahun 2024, tidak ada alias nihil.
Diawal tahapan sebut Christian, terdapat salah seorang bakal calon perseorangan melalui LO datang ke KPU Sulteng. Namun pada akhirnya yang bersangkutan melakukan pembatalan.
Cristian menjelaskan, proses penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran dapat dilakukan melalui aplikasi Silonkada, dengan terlebih dahulu KPU Provinsi Sulteng memberikan akses dan user Silonkada kepada LO dan operator Silonkada.
Jumlah dukungan pemilih dan sebaran sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Sulteng Nomor 81 Tahun 2024 tentang Syarat Dukungan Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024, yaitu sebanyak 190.120 dukungan dan sebaran minimal 7 kabupaten/kota.
KPU memberi kesempatan kepada bakal calon perseorangan melalui LO menyerahkan dokumen secara fisik ke kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah di hari terakhir masa penyerahan.
“Selama masa penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran, tidak terdapat bakal pasangan calon yang meminta pembuatan User Silonkada, maupun datang ke kantor KPU Sulteng sampai dengan batas waktu yang ditentukan alias nihil,” ungkapnya, Senin dini hari (13/5/2024) di Kantor KPU Sulawesi Tengah.
Kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024 tak diramaikan dengan kehadiran bakal pasangan calon perseorangan.
Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pada Ahad (12/5/2024) pukul 23.55 Wita, tak satupun bakal calon menyerahkan syarat dukungan melalui penginputan dokumen melalui aplikasi Silonkada maupun menyerahkan langsung dokumen fisik ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah.**