PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Wali Kota tahun anggaran 2023, Senin (22/4/2024) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Kegiatan tersebut, merupakan rangkaian rapat Paripurna DPRD Palu terkait penyampaian rekomendasi atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Palu tahun 2023
Hal itu sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan Walikota.
Rapat Paripurna pada hari itu, dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Kota Palu, Rizal dg Sewang didampingi oleh Wakil ketua satu Erman Lakuana, Wakil Walikota Palu Reny Lamadjido, anggota DPRD Palu dan sejumlah perwakilan pimpinan OPD Pemkot Palu.
Dalam uraiannya, Wakil Ketua II DPRD Kota Palu menyampaikan bahwa isi dokumen rekomendasi, mengharapakan pemerintah daerah dapat konsisten dalam perencanaan pembangunan.
Dokumen tersebut memberikan deskripsi keberhasilan Walikota Palu dalam satu tahun anggaran.
Penyajian data maupun angka yang tertuang dalam dokumen LKPJ Walikota Palu tahun anggaran 2023, telah dibahas oleh Pansus sejak tanggal 27 Maret hingga delapan hari kerja, namun setelah Pansus menyampaikan pertambahan waktu kerja maka diberikan waktu kembali selama dua hari kerja.
“DPRD juga telah menyetujui hasil Pansus dan rancangan rekomendasi DPRD. Olehnya, penyampaian rekomendasi ini merupakan sebuah penyampaian kelembagaan yang berisi catatan strategis, termasuk saran, masukan, dan atau koreksi terhadap pemerintah daerah untuk memuluskan roda pemerintahan,” sebut Wakil Ketua II DPRD Palu.
Sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 2 lanjut Rizal, rekomendasi tersebut dijadikan sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan Walikota.**(FN)