Pansus II DPRD Palu Rampungkan Pembahasan Ranperda Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah 

PALU- Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palu, oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palu telah rampung.

Pembahasan Ranperda tersebut, digelar di ruang rapat kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu, Selasa (19/3/2024).

Screenshot-20240817-132243-Gallery

Diketahui, Ranperda yang berisikan sekurangnya 50 pasal tersebut, tidak banyak mengalami perubahan dalam proses pembahasannya.

Namun Pansus dan OPD teknis menyepakati untuk menambah satu poin yang menjadi substansi dalam Ranperda. Yakni pada pasal 25 yang mengatur tentang pelaksanaan Musrenbang RKPD.

Ketua Pansus II DPRD Kota Palu, H. Nanang menuturkan bahwa terdapat penambahan pada poin F.

“Ada penambahan poin F yaitu Musrenbang lainnya untuk mengakomodir adanya masukan dari kelompok masyarakat seperti LSM, Tokoh Agama dan Masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya sebut Ketua Pansus II, pada pasal 25 hanya mengatur lima jenis musrenbang yakni Musrenbang tingkat Kelurahan, Musrenbang tingkat rukun warga, Musrenbang tingkat anak, Musrenbang tingkat Perempuan, Musrenbang Inkulsi.

“Secara keseluruhan tidak ada perubahan signifikan. Hanya perbaikan penulisan saja.” Lanjut Nanang.

Sementara itu, Anggota Pansus II, Farden Saino berharap Ranperda tersebut nantinya tidak hanya sekadar menjadi lembar kertas tanpa ada implementasinya.

“Semangatnya bagus memasukkan banyak jenis Musrenbang. Semoga sejalan dengan pelaksanaannya untuk menyerap aspirasi berbagai lapisan masyarakat,” ucapnya.

Rampungnya pembahasan Ranperda ini, maka Pansus II tinggal mengkaji dua usulan Ranperda lainnya sebelum nantinya disampikan melalui paripurna pada 5 April mendatang.**(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *