PALU- Dalam proses pengakajian Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemekaran Kelurahan Vatuleta, Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Palu, akan melibatkan tokoh adat dan masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Pansus II, H. Nanang dalam proses pembahasan pada Senin (18/3/2024) di ruang sidang gabungan.
Menurut H. Nanang, pemekaran suatu wilayah memerlukan partisipasi aktif dari kalangan masyarakat khususnya para tokoh adat dan masyarakat.
“Saya mengusulkan agar dalam setiap pembahasan dilibatkan tokoh adat dan masyarakat. Sebab Ranperda ini sangat kompleks,” sebutnya.
Pelibatan para tokoh sangat penting. Selain untuk mengetahui secara detail batas kelurahan yang dimekarkan, juga bertujuan mengetahui kebutuhan mendasar yang dibutuhkan untuk pemekaran kelurahan Vatutela.
“Kita juga perlu mendengarkan langsung aspirasi dari masyarakat, jadi kehadiran mereka sangatlah diperlukan,” ucap H. Nanang.
Sementara, anggota Pansus II, Ishak Cae juga meminta agar OPD teknis dari pemerintah kota hadir disetiap proses pembahasan.
Kehadiran OPD sebut Ishak Caleg, bukan hanya sekedar menjadi pendengar, namun menjadi bagian utama dalam proses pelaksanaan setiap Ranperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda.
“Karena ranperda yang kita bahas bukan hanya pemekaran kelurahan tapi ada dua lagi dibahas, saya meminta kepada ketua agar OPD terkait selalu hadir,” cetusnya.
Selain pemekaran kelurahan Vatutela, pansus II juga akan membahas Ranperda tentang penyelenggaraan Izin Pengumpulan sumbangan dan Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.
Pembahasan Pansus dihadiri wakil ketua pansus II, Anwar Lanasi dan anggota pansus, Zainal, Farden Saino, Sucipto S Rumu, Muliyadi, Muksin Ali, Ishak Cae, dan perwakilan OPD pemkot Palu.**(FN)