DPRD Palu Bentuk 2 Pansus Kaji 5 Usulan Ranperda Pemkot 

PALU- Guna mengkaji lima usulan Pemkot Palu terkait rancangan peraturan daerah (ranperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, membentuk dua Panitia Khusus (pansus).

Dua Pansus tersebut dibentuk melalui rapat Paripurna yang digelar, Jumat (8/3/2024) di ruang sidang utama DPRD Palu dengan agenda jawaban Wali Kota Palu atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Ketua DPRD Kota Palu, Armin S.T, menjelaskan, anggota pansus terdiri dari masing-masing komisi dan perwakilan tiap fraksi di DPRD.

“Anggota pansus beranggota dari masing-masing perwakilan fraksi dengan total 11 orang setiap Pansus,” sebutnya.

Pansus 1diketuai Irsan Satria dan wakilnya, Rezki Hardianti Ramadhani membahas dua Ranperda yakni, Ranperda tentang penyelenggaran penanaman modal dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2022 tentang penyertaan moda daerah kepada bada usaha milik daerah.

Pansus 1 dipimpin H. Nanang dan wakilnya Anwar Lanasi, akan membahas tiga ranperda yakni, Ranperda tentang pembetukan Kelurahan Vatutela, Ranperda tentang penyelenggaraan Izin Pengumpulan sumbangan dan Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.

“Sesuai kesepatan bersama kedua Pansus akan bekerja selama 17 hari masa kerja, dimulai hari Rabu 13 Maret hingga Jumat 5 April,” jelas Ketua DPRD Kota Palu.

Rapat Paripurna pada hari itu, dihadiri Asisten I Pemkot Palu, Dr. Rizal selaku perwakilan Wali Kota dan sejumlah pejabat di lingkup OPD Kota Palu.**

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *