DAERAH  

Kepemimpinan Bupati Sigi Mohamad Irwan Torehkan Sejumlah Prestasi Gemilang 

SIGI- Diakhir masa jabatan, Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta kembali mempersembahkan prestasi gemilang dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Bahkan, ditengah keterbatasan yang dimiliki oleh Kabupaten Sigi, Irwan Lapatta konsisten dalam berinovasi, dengan memaksimalkan sumber daya dan sumber dana yang ada dalam mewujudkan pembangunan yang efektif dan efisien.

Sehingga Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait Hasil EPPD, menjadi bukti nyata tata kelola pemerintahan Kabupaten Sigi yang transparan, terarah dan akuntabel dibawah nahkoda Bupati Sigi Mohamad Irwan.

 

Berikut Pemaparannya:

 

DASAR: Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 “Selain mempunyai kewajiban sebagaiman dimaksud dalam pasal 67, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan kinerja instansi Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

Sebelum Masa Kepemimpinan Bupati Sigi Mohamad Irwan

 

Tahun 2015

 

(Tahun Laporan 2014, evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2013)

 

Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor: 800- 35 Tahun 2015 tentang Penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2014

 

Sigi Peringkat 379 Nasional dari 379 Kabupaten dengan Skor 1,1679 Prestasi Sedang

 

Tahun 2016

 

(Tahun Laporan 2015, evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2014)

 

Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor: 120-10421 Tahun 2016 tentang Penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2015. Sigi Peringkat 260 Nasional dari 384 Kabupaten dengan Skor 2,7421 Prestasi Tinggi

 

Masa Kepemimpinan Bupati Mohamad Irwan

 

Tahun 2017

 

(Tahun Laporan 2016, evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2015)

 

Memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor: 120.04/10174/OTDA tanggal 31 Desember 2016 tentang Manual Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016

Surat Edaran Mendagri Nomor:120.04/4286/OTDA tanggal 9 Juni 2017 tentang Manual Tatacara Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016

Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 107/926/ITDA-G.ST/2017 tentang Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabuopaten Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016. Sigi Peringkat 1 dengan Skor 3,2271 Prestasi Sangat Tinggi

 

Tahun 2018

 

(Tahun Laporan 2017, evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2018) Memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor: 120.04/3027/IJ tanggal 17 Mei 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahuin 2018 Terhadap Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Tahun 2017

Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 107/434/ITDA-G.ST/2018 tentang Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabuopaten Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017.

Kepmendagri Nomor 118-8840 Tahun 2018 tentang Penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2017. Sigi Peringkat 1 Se-Sulawesi Tengah dengan Skor 3,0796 Prestasi Sangat Tinggi, dan peringkat ke 92 Nasional dari 396 Kabupaten

 

Tahun 2019

 

(Tahun Laporan 2018, evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2017) Memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor: 120.04/3545/SJ tanggal 8 Mei 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahuin 2019 Terhadap Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Tahun 2018

Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 107/402/ITDA-G.ST/2019 tentang Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabuopaten Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018, Sigi Peringkat 1 dengan Skor 3,3501 Prestasi Sangat Tinggi

 

Tahun 2020-2022

 

Terjadi perubahan regulasi dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Yang didalamnya diperintahkan untuk melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Elektronik Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD), yang sebelumnya masih dilakukan secara manual..

Dan tidak dilakukan penyampaian Evaluasi selama 2 tahun, yakni tahun pelaporan 2021 untuk tahun anggaran 2020, dan tahun pelaporan 2022 untuk tahun anggaran 2021.

 

Tahun 2023

 

(Tahun Laporan 2022, evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2021) Tahun 2023 Tahun Pertama pemberlakuan Evaluasi berbasis SILPPD, sehingga semua daerah masih tahap belajar dan memulai hal yang baru, Dimana seluruh pelaporan dan kelengkapan laporan berupa evidence disampaikan melalui SILPPD

 

Memperhatikan Berita Acara Tim Nasional EPPD atas Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021 Tanggal 25 Oktober Tahun 2022

Hasil Rapat Sidang Tim Nasional EPPD Tahun 2022 pada tanggal 26 Januari 2023

Surat Plh. Dirjen Otonomi Daerah Nomor: 100.2.6.7/0227/OTDA tanggal 2 Februari 2023

Hal Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2022 berdasarakan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahuin 2021

 

Berdasarkan Kepmendagri Nomor 100.2.1.3-1109 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2022 Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021 (18 April 2023) Sigi Peringkat 6 Se-Sulteng dengan Skor 2,31 Status Rendah, di bawah Morowali Utara, Buol, Touna, Banggai, dan Poso Peringkat 243 Nasional dari 416 Kabupaten Se-Indonesia

 

Tahun 2024

 

(Tahun Laporan 2023, evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2022)

 

LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS BUPATI DALAM PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD) TAHUN 2023, EVALUASI KINERJA TAHUN 2022

 

Setelah mendapatkan hasil tahun sebelumnya, Bapak Bupati Sigi dengan sungguh-sungguh melakukan pembenahan untuk perbaikan hasil evaluasi Penyelenggaran Pemerintahanmelalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), hal ini dilakukan melalui:

Bupati Sigi didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten 3 dan beberapa pimpinan Perangkat Daerah berkunjung langsung ke Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan konsultasi dan bertemu langsung dengan Bapak Direktur EKPKD Bersama Kasubdit pengampuh Wilayah Sulawesi

Mengundang Tim Pengampuh dari Direktorat EKPKD untuk memberikan penyampaian dan masukan sekaligus melakukan Desk pendampingan Penyusunan LPPD

Bupati Sigi memimpin langsung dan mewajibkan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah untuk hadir dalam pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis yang dihadiri langsung Oleh Plt Direktur EKPKD, Ibu IMELDA SORMIN, dan meminta komitmen seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dalam membantu Penyusunan LPPD

Memerintahkan Kepala Bagian Pemerintahan untuk Melakukan Bimbingan Teknis Penyusunan LPPD yang dilaksanakan selama 3 hari, Dimana hari pertama dihadiri langsung oleh seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, dan hari ke 2 dan ke 3 dilakukan Desk oleh Tim Penyusun dan didampingi langsung oleh Tim dari Direktorat EKPKD

Selain memerintahkan pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan LPPD, Bapak Bupati juga memasukkan komponen pemenuhan data LPPD oleh Perangkat Daerah ke dalam Kontrak Kinerja Pimpinan Perangkat Daerah, sehingga dapat dilakukan evaluasi jika Pimpinan Perangkat Daerah tidak bersungguh-sungguh dalam meningkatkan Kinerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya.

Melakukan Rapat Koordinasi Rutin setiap Senin berjalan, yang bertujuan untuk melakukan evaluasi secara reguler terhadap pelaksaan Kegiatan yang telah berjalan, sedang berjalan dan yang akan berjalan, sehingga tidak terjadi permasalahan yang berlarut-larut atau menumpuk di Perangkat Daerah, dan serta memungkinkan penyelesaian masalah yang lebih cepat dan komprehensif. Salah satunya untuk mengawal progress pemenuhan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daeraha (LPPD). Rapat Koordinasi ini juga bersifat Wajib dan Pentingn sehingga tidak dapat diwakilkan untuk kehadirannya, dan dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Puskesmas.

Memperhatikan Berita Acara Tim Nasional EPPD atas Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2023 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2022 Tanggal 30 Agustus Tahun 2023

Berdasarkan Kepmendagri Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2022 Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021 (18 April 2023) Sigi Peringkat 1 Se-Sulteng dengan Skor 3,3324 Status Sedang, disusul Kabupaten Morowali dan Banggai. Peringkat 48 Nasional dari 416 Kabupaten Se-Indonesia

Selanjutnya, Bupati berkomitmen untuk meningkatkan status Penilaian Evaluasi dari Sedang menjadi Tinggi, dimana terpaut 0, 17 poin dari Skor yang diraih Kabupaten Sigi saat ini. Hal ini dilakukan melalui komunikasi dan konsultasi yang intensif antara Tim Penyusun EPPD Kabupaten Sigi, dengan seluruh Perangkat Daerah, dan antara Tim Penyusun dengan Tim Nasional dari Direktorat EKPKD Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dan akan secara rutin dilakukan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan LPPD agar selalu dapat mengantisipasi perubahan serta membenahi hal-hal yang masih perlu dilakukan penyempurnaan.

Disamping itu, Bupati Sigi menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar memaksimalkan Sumber Daya dan Sumber Dana yang ada secara efektif dan efisien, artinya dalam pelaksanaan Tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, selalu memperhatikan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang dimiliki, dimana terdapat 126 Indikator Kinerja Kunci yang terbagi dalam 32 Urusan Pemerintahan yang menempel pada semua Perangkat Daerah, sehingga tercipta Pembangunan yang terarah dan mudah untuk dilakukan evaluasi.

Pada prinsipnya, Bupati sangat memahami bahwa Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selain merupakan kewajiban selaku Kepala Daerah, tapi juga bentuk pertanggungjawaban dan tranparansi kepada Masyarakat, atas Amanah yang diemban, dan wadah untuk menginformasikan kerja-kerja yang selama ini telah dan sedang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *