KAREBA SULTENG, DONGGALA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) RPJPD Tahun 2025-2045.
Penyampaian jawaban Bupati Donggala terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJPD tersebut, di wakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala Dr. H. Rustam Efendi, S. Pd, SH., M. AP diruang rapat sidang utama paripurna, Jumat (26/7/2024)
Secara umum, pemerintah Kabupaten Donggala sependapat dengan fraksi partai Golongan Karya (Gokar) DPRD Kabupaten Donggala.
Dimana perencanaan pembangunan jangka panjang daerah merupakan salah satu instrument penentu nasib dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Donggala.
“Hal ini, harus menjadi acuan dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarak,” ungkap Sekda dalam jawaban kepala daerah dihadapan anggota dewan.
Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung ketua dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten donggala Takwin, S. Sos. I didampingi Wakil Ketua I Sahlan L. Tandamusu dan anggota dewan lainnya, serta dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala Bagian Sekretariat di Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala.**(Sir)