Ketua DPRD Palu Hadiri Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026

Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola saat kegiatan Rakor produk hukum daerah regional Sulawesi tahun 2026/foto: Jufri

KAREBA SULTENG, PALU- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Rico AT Djanggola menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 yang digelar di Swiss-Belhotel Palu, Selasa (2/6/2026).

Rakor tersebut menjadi ajang strategis bagi pemerintah daerah se-Sulawesi untuk memperkuat koordinasi dan harmonisasi dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, sekretaris daerah provinsi, Ketua Bapemperda DPRD provinsi, kepala biro hukum provinsi se-Sulawesi, sekretaris daerah kabupaten/kota, Ketua Bapemperda DPRD kabupaten/kota, kepala bagian hukum kabupaten/kota se-Sulawesi, serta unsur Forkopimda Sulawesi Tengah, anggota Komisi II DPR RI, Longky Djanggola.

Mengangkat tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional,” rakor menjadi forum penting untuk mengevaluasi kualitas dan kepatuhan produk hukum daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Menurut gubernur, kualitas produk hukum daerah memiliki peran yang sangat menentukan dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir pada Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi. Kehadiran kita semua sangat penting untuk menjadikan produk hukum daerah semakin baik ke depannya,” ujar Gubernur.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengungkapkan bahwa Sulawesi Tengah berhasil menunjukkan peningkatan yang konsisten dalam penilaian Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) selama periode 2021–2025.

Capaian tersebut mengantarkan Sulawesi Tengah masuk dalam tujuh provinsi dengan kategori nilai IKD sangat tinggi dan memperoleh penghargaan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada Rakornas Produk Hukum Tahun 2025 di Kendari.

Menurut Anwar Hafid, seluruh program dan aktivitas pemerintahan harus memiliki landasan hukum yang jelas agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

“Segala kegiatan pemerintahan harus dipayungi dengan produk hukum yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang memadai. Melalui program ini, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin diperkuat,” katanya.

Ia pun berharap forum koordinasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai sarana berbagi pengalaman, memperkuat kolaborasi, dan meningkatkan kualitas regulasi daerah di seluruh wilayah Sulawesi.**