KAREBA SULTENG, PALU- Menjelang pemilihan umum (pemilu) tahun 2029, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bawaslu Palu, menggelar rapat bersama membahas skema penataan daerah pemilihan umum (Dapil), Senin (13/4/2026) di ruang sidang utama kantor DPRD Palu.
Ketus Komisi A DPRD Kota Palu, Irsan Satria meminta KPU untuk memaparkan skema penataan dapil ke depan. Dimana pada Pemilu 2024, Kota Palu terbagi dalam empat dapil yang mencakup wilayah Palu Timur–Mantikulore, Palu Selatan–Tatanga, Palu Barat–Ulujadi, serta Palu Utara–Taweli.
Ia juga menyoroti masih belum optimalnya pembaruan data kependudukan pascagempa 2018. Sejumlah warga yang kini tinggal di hunian tetap (huntap) disebut belum sepenuhnya melakukan aktivasi atau perekaman KTP, sehingga berpotensi memunculkan data anomali.
Menurutnya, dengan adanya pertumbuhan penduduk, DPRD menilai terbuka kemungkinan terjadi penambahan dapil maupun jumlah kursi legislatif pada Pemilu 2029.
“Seiring bertambahnya jumlah penduduk, tentu ada peluang penambahan kursi, bahkan kemungkinan perubahan dapil. Ini yang perlu kita siapkan sejak dini,” ujar Irsan dilansir dari Infosulteng.id.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menjelaskan bahwa dengan jumlah penduduk di atas 400 ribu jiwa, alokasi kursi DPRD Kota Palu berpotensi meningkat menjadi 40 kursi.
“Jika mengacu pada jumlah penduduk saat ini, maka alokasi kursi DPRD Kota Palu ke depan diperkirakan mencapai 40 kursi,” sebutnya.
Idrus memaparkan bahwa satu kursi DPRD akan mewakili sekitar 10 ribu jiwa, yang kemudian menjadi dasar dalam pembagian kursi per dapil. Namun, pembentukan dapil tetap harus memenuhi ketentuan, yakni minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi per dapil.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Walawati, memaparkan data terbaru jumlah penduduk. Berdasarkan data semester II tahun 2025, jumlah penduduk Kota Palu tercatat sebanyak 404.381 jiwa, terdiri dari 202.717 laki-laki dan 201.664 perempuan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 289.259 jiwa masuk kategori wajib KTP. Dukcapil juga terus melakukan percepatan perekaman KTP, termasuk menyasar sekolah-sekolah serta wilayah hunian tetap seperti Talise dan Petobo.**












