KAREBA SULTENG, DONGGALA- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Fany Sirey Mowar, SE meminta penambahan waktu kerja untuk membahas laporan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas manajemen aset tahun 2024 sampai dengan semester I tahun 2025.
Laporan ini, disampaikan langsung dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Senin (2/2/2026) yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Kelvin Soputra, didampingi Wakil Ketua II Asis Rauf, S.H.
Ketua Pansus I DPRD, Fany menyampaikan bahwa, tugas pansus I dalam mengaudit dan mengevaluasi manajemen aset daerah belum rampung, karena Pansus I masih memerlukan pendalaman secara lebih komprehensif terhadap tindak lanjut dan komitmen yang telah disepakati oleh pemerintah daerah atas temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Selain itu, Pansus I masih membutuhkan waktu kerja untuk melakukan pendalaman verifikasi, validasi secara menyeluruh terhadap penata usahaan, pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Daerah atau BMD.
“Sejak ditetapkan oleh paripurna, pansus I telah melaksanakan serangkaian kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Namun demikian, sampai batas waktu pelaporan yang dijadwalkan 2 Februari dini hari, bahwa pansus I belum dapat menyampaikan laporan akhir,” tutur Fany.
“Olehnya melalui forum rapat paripurna ini, Pansus I dengan hormat mengajukan permohonan perpanjangan waktu selama 10 hari kerja,” pintanya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, pimpinan rapat paripurna DPRD Kelvin dalam hal ini menyetujui penambahan waktu kerja, dengan melalui hasil pertimbangan dari masing-masing anggota DPRD lainnya, atas pengajuan permohonan perpanjangan kerja panitia khusus I, untuk menyelesaikan seluruh rangkaian tugas dan akan melaporkan hasil kerja hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Rapat paripurna, dihadiri Sekretaris Daerah Donggala Dr. Ir. H. Rustam Efendi, S. Pd, SH.,M. AP, serta sejumlah Pimpinan OPD juga Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Donggala dan Anggota DPRD lainnya.**(SR)













