KAREBA SULTENG, DONGGALA- Dalam kurun waktu caturwulan II tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala telah melaksanakan rapat paripurna sebanyak 27 kali.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra saat rapat paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan kedua yang dirangkai dengan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2025, di ruang utama kantor DPRD Donggala, Jumat (29/8/2025).
Menurut Kelvin, berdasarkan Keputusan Pimpinan Nomor 6 Tahun 2025 tentang jadwal kegiatan dan acara rapat DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan keputusan Pimpinan DPRD Nomor 11 Tahun 2025, ditetapkan bahwa materi pokok pembahasan pada Masa Persidangan Kedua berlangsung dirinci sebagai berikut :
1. Rapat Paripurna Biasa 27 kali.
2. Rapat Paripurna Internal 3 kali.
3. Rapat Badan Musyawarah 6 kali.
4. Rapat Badan Anggaran 3 kali.
5. Rapat Badan Pembentukan Perda 2 kali.
6. Rapat Badan Kehormatan.
7. Rapat Komisi Satu 6 kali, rapat Komisi Dua 3 kali, rapat Komisi Tiga 3 kali.
8. Rapat Gabungan Komisi.
9. Pembentukan Panitia Khusus 3 kali.
10. Pelaksanaan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025 1 kali.
“DPRD Donggala bersama-sama Bupati Donggala telah menetapkan 2 Perda, Produk Keputusan DPRD 6 Kepden dan 6 Keputusan Pimpinan DPRD,” tutupnya.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Donggala, Vera Elena Laruni beserta para jajarannya, anggota DPRD Donggala, serta unsur forum koordinasi pimpinan daerah Donggala.**(SMR)