KAREBA SULTENG, PALU- Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Palu menetapkan bahwa besok, Rabu 20 November, merupakan batas akhir bagi masyarakat untuk pindah memilih.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Palu, kami menyampaikan bahwa, besok Rabu, 20 November 2024 merupakan batas akhir layanan pindah memilih,” ungkap Ketua Devisi Rendatin KPU Palu, Muhamad Musbah, Selasa (19/11/2024) di Palu.
Olehnya, Musbah mengimbau kepada masyarakat Kota Palu untuk segera mengurus pindah memilih di kantor KPU Palu, dan di 46 kelurahan yang ada di Kota Palu.
Batas waktu layanan pindah memilih di sebut Musbah, berakhir pada pukul 23.59 WITA.
“KPU Kota Palu beserta badan Adhock PPK/PPS Se Kota Palu di 8 Kecamatan dan 46 kelurahan, akan membuka layanan pindah memilih (DPTb) hingga pukul 23.59 Wita,” terangnya.**