KAREBA SULTENG, DONGGALA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Jumat (9/8/2024) di ruang utama kantor DPRD Donggala.
Persetujuan KUA-PPAS merupakan hasil pembahasan rapat Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Donggala, Takwin, S. Sos didampingi Wakil Ketua I Sahlan L. Tandamusu dan Wakil Ketua II, Asis Rauf.
Penandatanganan KUA-PPAS 2025, dilakukan oleh Penjabat Bupati Donggala Moh. Rifani Pakamundi, S. Sos., M. Si, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan setempat Ir. H. Sofyan Dg. Malaba, M. Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Donggala Yeni Sj. Amir, S.H., M. Si, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Donggala Ir. H. Gosal Syah Ramli, M. Si.
Penandatanganan dokumen juga disaksikan Anggota DPRD serta OPD dilingkup Pemerintahan Kabupaten Donggala.**(Sir)