KAREBA SULTENG, DONGGALA- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kepegawaian tahun 2024,
Rakornis yang dilaksanakan di Swiss Bell Hotel Palu, Senin (23/9/2024), dirangkai dengan peluncuran Peraturan Bupati (Perbup) tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Launching ditandai dengan pemukulan gong oleh Penjabat Bupati Donggala Moh. Rifani Pakamundi, S. Sos., M. Si didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. H. Sofyan Dg. Malaba, M. Si mewakili Sekretaris Daerah dan Kepala Badan BKPSDM Donggala Drs. Isngadi, M.A.P.
Pj Bupati Donggala dalam sambutannya menjelaskan bahwa aturan disiplin pegawai, diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna mendukung lancarnya pelaksanaan pekerjaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam urusan Pemerintah.
“Peraruran ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan P3K,” ungka Rifani.
Dengan penerapan regulasi ini lanjut Rifani, diharapkan dapat memperkuat tata kelola ASN, meningkatkan pembinaan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta mewujudkan disiplin kinerja dengan sistem reward dan punishment.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan sosialisasi bersama narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rapat koordinasi mengusung tema “Membangun budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berakhlak dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani”.**(Sir)