KAREBA SULTENG. DONGGALA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati Donggala, atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Donggala Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I, Sahlan L Tandamusu, Senin (22/7/2024) di ruang sidang utama kantor DPRD Donggala.
Dalam penjelasannya, Pj Bupati Donggala, Moh Rifani Pakamundi, S, Sos, M, Si menyebut bahwa rencana pembangunan jangka panjang Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala tahun 2025-2045, mempunyai kedudukan sebagai kerangka dasar pengelolaan pembangunan Kabupaten dalam jangka panjang.
“RPJPD Kabupaten Donggala 2025-2045 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari pelaksanaan pembangunan sebelumnya, untuk mewujudkan pembangunan daerah, dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” ungkapnya.
Ia berharap legislatif dan eksekutif dalam melakukan pembahasan Ranperda, bisa menyelesaikan sesuai target yang telah ditentukan. Agar menjadi payung hukum bagi Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan pembangunan wilayah Kabupaten Donggala yang lebih baik,” harap Pj Bupati.**(Sir)